Sampah Tidak Boleh Lagi Digeletakkan di Tepi Jalan

Pengawasan sampah di tepi jalan


MARTAPURA – Permasalahan sampah di Kabupaten Banjar pelan namun pasti mulai ditata dengan baik. Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, pihak desa, kelurahan ikut dilibatkan demi pelaksanaan Perda tersebut.

Sebagaimana pernah disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup DPERKPLH Kabupaten Banjar, Sutiyono baru-baru ini bahwa tugas dinas hanya penjemputan sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) dan TPS 3R ke tempat pembuangan akhir (TPA).

”Semoga saja bisa terlaksana. Kami mohon bantuan dan kerja samanya kepada pembakal maupun lurah se-Kabupaten Banjar,” harap Sutiyono.

Adapun kebiasaan warga yang membuang sampah di tepi-tepi jalan dalam kota, sudah tidak dibenarkan. Dahulu, memang ada penyisiran oleh sejumlah armada truk sampah. Namun, tugas itu dihentikan, karena konsentrasi truk sampah hanya mengangkut sampah dari TPS dan TPS 3R saja lagi.
Lurah dan KSM Lestari Keraton


Nah, bagaimana dengan sampah-sampah warga yang kebetulan tidak diantar sendiri ke TPS/TPS 3R? Maka pihak dinas mengajak para pembakal dan lurah untuk mengaktifkan Kelompok swadaya Masyarakat (KSM) yang ada di lembaganya masing-masing.

Seperti yang dilaksanakan Kelurahan Keraton, mereka mulai memberdayakan KSM TPS 3R Lestari. Alhasil kepesertaan warga setempat yang mulanya cuma 150-an, kini bertambah menjadi 800-an. Hanya saja, memang masih ada saja warga yang masih bandel, tidak ikut partisipasi, namun tetap membuang sampah ke tepi jalan, seperti Jl Menteri Empat atau Jl P Hidayatullah.

Namun, Ketua KSM Lestari, Ahmad Riyadi mengatakan, Sabtu (15/7/2023), sosialisasi ke warga masih terus dilakukan. Meski tenggat berhentinya penjemputan sampah oleh truk di tepi jalan mulai 1 Juli 2023, mungkin masih ada warga yang belum mengetahuinya. 

Sejumlah awak KSM dibantu juga dari dinas berjaga-jaga di sejumlah jalan yang masih rawan oknum warga menggeletakkan sampah secara sembarangan. Pihaknya juga akan melakukan pendekatan kembali melalui pemilahan sampah dari rumah tangga sesuai dengan Perbub Nomor 46 Tahun 2018.

Kemudian, pada 1 Juli 2023 nanti, pihaknya juga akan melakukan penyetopan pengangkutan sampah di Jalan Tanjung Rema, Menteri Empat hingga Pasayangan.

Pemerintah sudah menyebar berbagai spanduk, berisi larangan juga imbauan, agar warga membuang sampah ke TPS, atau memanfaatkan jasa layanan dari KSM yang ada di desa atau kelurahannya masing-masing. (banjarkab/kbk/iw)

Komentar