Tambang Ilegal Makin Marak, AGM Harap Aparat Bertindak



RANTAU - Selain merugikan Negara  Masyarakat serta lingkungan, RDPU  DPRD Tapin Bahas Dampak Pencemaran Aktifitas Tambang illegal (peti) di dekat koridor Jalan Hauling PT. AGM.

Diduga selama tiga bulan belakangan ini aktivitas pertambangan secara ilegal makin marak di dekat jalan hauling PKP2B milik PT AGM. Dan hal ini sangat mengganggu pihak perusahaan karena pelaku peti nantinya akan melakukan crossing terhadap koridor jalan hauling milik perusahaan. 

Untuk itu PT Antang Gunung Meratus melayangkan surat untuk dilakukan rapat dengar pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tapin bersama Aparat pemerintahan Desa Salam Babaris dan Desa Pantai Cabe, serta Dinas Lingkungan Tapin dan Polres Tapin, Kamis siang, 22/06/2023.

Kuasa Hukum PT Antang Gunung Meratus, Suhardi mengatakan Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan ke DPRD Tapin ini tidak lain untuk melaporkan aktivitas peti di dekat kawasan PT Antang Gunung Meratus yang sangat mengganggu perusahaan karena mereka melintas di koridor jalan Hauling perusahaan.  

"Aktivitas peti ini sudah berlangsung sejak bulan maret hingga sekarang, dan mereka menggunakan koridor jalan hauling PT AGM untuk melintas," bebernya. 

Sehingga dengan melaporkan terlebih dahulu, PT Antang Gunung Meratus meminta komitmen bersama untuk mencegah dampak akibat adanya penambangan ilegal disana. 
Diterangkan juga, PT. AGM sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) bidang energi dan mineral bekerjasama dengan Dit Pamobvit Polda Kalsel.  Dalam aktivitas Peti ini, Satgas Peti PT. AGM dan Pamobvit Polda Kalsel telah melakukan upaya preventif yaitu melakukan patroli dan melakukan himbauan secara lisan kepada penambang untuk tidak melakukan pencemaran lingkungan. Melalui advokat juga memberi surat himbauan kepada para penambang Illegal ditembuskan ke Kapolres,  DPRD,  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup, H Nordin mengatakan aktivitas peti sendiri merugikan semua pihak namun hanya menguntungkan satu golongan saja. Dalam segi lingkungan aktivitas peti tidak bertanggung jawab dalam menjaga lingkungannya. 

"Para penambang ilegal tidak pernah memperhatikan dampak lingkungan saat menambah, mereka hanya peduli dengan hasil yang mereka dapatkan," terangnya. 

Untuk itu saya mengajak kepada masyarakat terdekat dengan aktivitas peti agar dapat bertindak tegas terkait penambangan ilegal. Karena mereka tidak akan bekerja apabila masyarakat sekitar turut menentang. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tapin, H Yamani mengatakan dengan adanya RDP kali ini, kita berkomitmen bersama untuk memerangi aktivitas Peti. Yang dalam hal ini kita meminta PT Antang Gunung Meratus dapat bersikap tegas terkait akses jalan hauling yang digunakan oleh penambang ilegal. 

"Kami DPRD Tapin hanya dapat berkomitmen bersama memerangi peti. namun penindakan dilakukan perusahaan maupun aparat penegak hukum," ungkapnya. 

Kendati saat ini adanya aktivitas peti, sampai sekarang DPRD Tapin belum menerima keluhan masyarakat baik itu gangguan maupun pengrusakan lingkungan. Kendati demikian pihaknya akan kesulitan untuk melakukan penindakan. 

"Aktivitas peti ini di ibaratkan siluman, mereka ada namun tidak nampak sehingga apabila ada permasalahan sangat sulit untuk menindaklanjuti," jelasnya. 

Untuk itu kepada masyarakat Desa Salam Babaris dan Pantai Cabe, apabila nantinya ada permasalahan terkait limbah basah dan kering karena aktivitas peti jangan meminta pertanggungjawaban ke PT Antang Gunung Meratus, namun langsung mendatangi ke pihak penambang ilegal. 

"Apabila ada permasalahan dikarenakan aktivitas peti, masyarakat dapat langsung mendatangi penambang ilegal jangan ke perusahaan resmi yang tidak tahu apa - apa," tegasnya. (*/iwn)

Komentar