Saatnya Berhemat APBD dengan Sistem Sewa Barang


BAGI sebagian besar kantor pemerintahan di Indonesia, kendaraan khususnya mobil menjadi salah satu aset yang wajib dimiliki untuk menunjang kegiatan operasional sehari-hari. Mobil menjadi salah satu sarana vital dalam menjalankan aktivitas perjalanan dinas. Selain itu dengan memiliki kendaraan operasional kantor, juga memberikan prestise tersendiri untuk kantor tersebut. Namun bukanlah suatu hal yang mudah dalam memutuskan untuk membeli kendaraan operasional kantor, mengingat biaya yang dikeluarkan tentu akan sangat besar. Kemudian muncul alternatif tetap memiliki kendaraan operasional dengan cara sewa mobil.


Penyediaan sarana dan prasarana pemerintah dapat dilakukan melalui pengadaan barang dan jasa. Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 1 menjelaskan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah yang selanjutnya disebut pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementerian/Lembaga/perangkat daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terimas hasil pekerjaan. 

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan dua cara. Kedua cara tersebut yaitu swakelola dan penyedia barang/jasa. Kendaraan dinas pada instansi pemerintahan sangat diperlukan kebaradaannya dalam menunjang kegiatan operasional pemerintahan. Pengadaan kendaraan dinas sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan akan kendaraan dinas dalam pelaksanaan tugas pokok instansi di lingkungan pemerintahan. Pengadaan kendaraan dinas ini merupakan pengadaan aset tetap pemerintah yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dana APBN atau APBD tersebut salah satu sumbernya berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat

Sistem pengadaan yang lainnya adalah leasing atau dapat disebut juga pembelian secara kredit. Pihak pemerintah menggunakan kendaraan yang disediakan oleh pihak lessor dengan perjanjian antara kedua pihak yang telah disepakati. Pihak pemerintah sebagai lessee bersedia membayar pembiayaan kendaraan secara angsuran, biaya pemeliharaan, pajak dan nilai sisa dari kendaraan, diakhir waktu yang telah disepakati kendaraan dimiliki oleh lessee.

Lalu, sejauh apa keuntungan dan penghematan yang dapat diperoleh saat memilih untuk menyewa mobil daripada membeli mobil operasional kantor ?

Beberapa alasan yang menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan untuk melakukan sistem sewa kendaraan dinas oleh intansi pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Instansi tidak perlu lagi mengurus hal-hal teknis terkait dengan servis kendaraan, penggantian suku cadang, perbaikan akibat kecelakaan dan perpanjangan STNK karena hal ini menjadi tanggungjawab dari pihak penyedia sewa kendaraan, sehingga aparatur dapat fokus kepada pekerjaannya.

2. Mengurangi beban APBN karena pemerintah tidak lagi menganggarkan dana untuk biaya perawatan kendaran, penggantian suku cadang, perbaikan akibat kecelakaan dan perpanjangan STNK. Kantor sebagai penyewa hanya cukup menganggarkan sebesar nilai sewa pada kontrak yang telah disepakati.

3. Instansi dapat memilih kendaraan yang bagus dengan performa yang mumpuni sesuai dengan nilai kontrak sewa kendaraan, bahkan dengan nilai sewa yang sama setiap tahunnya instansi bisa ganti kendaraan yang terbaru.

4. Dapat menghemat anggaran belanja pemerintah dalam pengadaan kendaraan. Pemerintah tidak perlu menganggarkan dana yang sangat besar untuk membeli kendaran.

5. Mengurangi kecurangan dalam pengadaan. Dengan sistem sewa dapat mengurangi penggelembungan (mark up) dana dan biaya yang dikeluarkan dalam pengadaan kendaran. Dalam sistem sewa semua dana yang dikeluarkan sudah tercakup dalam satu penawaran atau paket harga.

6. Meningkatkan efektivitas kerja pegawai. Sewa menjadikan pegawai yang ada dapat lebih berkonsentrasi dalam tugas pokok dan fungsinya, tidak lagi terbebani dengan detail-detail yang terkait dengan pengelolaan aset internal satuan kerjanya. Hal ini akan menjadikan pekerjaan dapat terlaksana dengan lebih cepat dan akhirnya pegawai-pegawai pemerintah dapat lebih tanggap.

Dengan banyaknya keuntungan yang ditawarkan jika menyewa mobil bagi instansi, maka menyewa adalah pilihan yang lebih menguntungkan dan efisien dibandingkan membeli unit mobil baru. Apalagi harga sewa mobil saat ini juga sudah semakin kompetitif dan bersahabat sehingga perusahaan akan lebih efisien dalam mengeluarkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan transportasi.

Kekurangan apabila menggunakan sistem sewa, yaitu neraca saldo pada aset tetap menjadi kecil karena tidak ada aset berupa kendaraan dinas.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mendorong agar kementerian/lembaga negara menerapkan sistem sewa kendaraan dinas untuk para aparatur negara termasuk pejabat. Sistem sewa dinilai lebih hemat 10% daripada memakai pola beli langsung.

Satu pejabat di LKPP mengatakan belanja pemerintah untuk pembelian kendaraan dinas harus dikurangi, alternatifnya dengan menyewa kendaraan dinas.

"Konsekuensinya, instansi pemerintah akan mulai mengalihkan status kendaraan secara bertahap dari kepemilikan menjadi sewa," katanya.

Menurutnya, selama ini pemerintah cenderung memenuhi kebutuhan kendaraan dinas melalui pembelian langsung. Sementara, masa pakai kendaraan pada instansi pemerintah umumnya hanya 8 tahun. 

"Memang ada kecenderungan kendaraan lama tetap dipakai, tetapi sudah tidak layak jalan," ungkapnya.

Selama ini, kepemilikan mobil di lingkungan pemerintah saat ini kerap menimbulkan polemik, terutama biaya yang muncul setelah masa purna jual sudah kadarluasa. 

"Kita mau semua pemerintah (instansi) pakai rental daripada terus membeli kendaraan. Ini sekaligus memangkas pemborosan anggaran," katanya.

Ia menambahkan sebagai langkah awal, LKPP akan memaksimalkan e-catalog untuk memudahkan penyewaan kendaraan di instansi pemerintah, di pusat maupun daerah.

Di lembaga negara seperti Mahkamah Agung (MA) sudah menerapkan sistem sewa kendaraan dinas. Tercatat terjadi penghematan hingga 10% daripada membeli kendaraan langsung untuk mobil dinas karena ada biaya perawatan dan lainnya.

"Sudah dicoba di Mahkamah Agung (MA). Ada selisih lebih hemat 10%. Belum termasuk dalam penghematan bahan bakar," katanya.

Sayangnya, di pemerintah daerah hal ini masih belum populer dan cenderung masih memakai cara tradisional yakni membeli baru. 

Padahal, pemborosan APBD kerap terjadi hanya pada soal pemeliharaan aset mobil, ongkos bensin, perpanjangan pajak dan lain-lain. Barang di pemerintahan tak sekadar mobil, bahkan alat berat hingga barang elektronik.

Akibatnya, banyak daerah justru berkurang konsentrasi anggarannya untuk pembangunan yang bersentuhan dengan masyarakat secara langsung. (iwn/berbagai sumber)

Komentar