Tewas Setelah Godain Cewek




MARTAPURA - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama Tim Resmob Polres Banjar menangkap pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan, Kamis(16/02/2023) sekira jam 02.00 Wita di warung milik Bahrian  di Guntung Sarung Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar. 

Menurut Kapolsek Simpang Empat Iptu M Alhamidie, baru-baru ini, korban Abib (19), pekerjaan operator alat berat, berasal dari Madiun Jawa Timur dinyatakan tewas setelah terlibat perkelahian dengan pelaku Ijul, warga Pasar Lama Simpang Empat di warung malam tersebut. 

Dimana kejadian berawal ketika seorang wanita penjaga warung merupakan rekan dari pelaku mengadu dirinya telah digoda oleh korban, Abib.

Tidak lama kemudian pelaku Ijul datang dan berdiri di pinggir jalan dekat warung. Ia melihat korban yang berada di dalam warung bermuka sinis ke arahnya.

Kemudian Ijul berbincang  dengan wanita penjaga warung tersebut. Tak lama, kemudian diduga ada cekcok antara pelaku dan korban. Korban memukulkan botol yang terbuat dari kaca ke dahi kepala pelaku dan secara spontan kemudian Ijul mencabutkan senjata tajam miliknya dan menusukkan sebanyak satu kali kearah perut korban. 

Setelah menusukkan senjata tajam miliknya ditangkap dan dilerai oleh teman-temannya ke samping kanan depan warung sejauh lebih kurang 15 (lima belas meter). Sementara korban terjatuh ke dalam got sebelah warung tersebut dan kemudian para saksi berkerumun untuk melakukan pertolongan kepada korban.

"Korban dibawa ke Puskesmas Sungkai dan dinyatakan meninggal dunia," terang Kapolsek Simpang Empat. 

Tim gabungan Polsek Simpang Empat dan Resmob Polres Banjar mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 32 (tiga puluh dua) centimeter dengan kumpang terbuat dari kulit warna hitam,  gagang terbuat dari kayu warna coklat.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*/ap)

Komentar