Baramarta Lapor Pencemaran Namanya ke Polda

Syamsu Saladin (pakai jas)



SYAMSU Saladin SH MH, kuasa hukum PT Baramarta serahkan bukti pelaporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Reskrimsus Polda Kalsel), di Banjarmasin, Jumat (17/2/2023) soal adanya tudingan "sarang penyamun".

Semua lantaran Baramarta merasa nama perusahaan telah dicoreng dan dirugikan.

"Kami datang ke sini untuk melaporkan atas penyerangan nama baik, kehormatan. Jadi itu tujuan kami datang ke Ditreskrimsus Polda Kalsel hari ini," kata Syamsu Saladin, ketika ditanya wartawan.

Pencemaran nama baik, kehormatan atau fitnah yang menyerang perorangan atau PT Baramarta itu terjadi pada saat unjuk rasa (demo) oleh Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) yang terjadi di depan Kantor DPRD Kabupaten Banjar, beberapa waktu lalu.

"Kami tidak masalah dengan demo itu, siapa saja boleh, bersifat mengkritik membangun ataupun tapi materinya jangan sampai menyerang kehormatan orang lain atau suatu perusahaan. Ternyata pada waktu demo itu ada menyebut atau menyerang PT Baramarta dan pribadi, yakni sebagai sarang penyamun," ujarnya lagi.

Menurutnya kritik dan saran  harus melihat latar belakangnya dulu atau upaya apa saja yang telah dilakukan PT Baramarta, pasca adanya masalah terhadap direktur yang lama, dan terpenting harus ada etika.

"Ya kami juga punya hak jika memang dituding yang sifatnya dirasa cemarkan nama baik, maka melaporkan kepada pihak berwajib," ujarnya.

"Soal ke Dit Reskrimsus, biar penyidik tentukan siapa saja mungkin nantinya dimintai keterangan, 
baik mungkin ucapan, tulisan maupun pemberitaan. Intinya kami di sini tidak maksud menghalang halangi orang beorasi atau orang punya keinginan dalam mengkritik sepanjang murni itu demi kebaikan. Dan sangat berterimakasih, tapi tentunya dengan ada kata-kata sarang penyamun itu benar-benar menyerang kehormatan," sambungnya.

Pasalnya, implikasi dari sebutan itu dinilai telah memberikan imbas kepada rekan bisnis perusahaan. Apalagi PT Baramarta ada direktur, komisaris yang merupakan orang Pemkab Banjar. Sehingga kata-kata itu berkesan menyerang kehormatan.

Saat ditanya siapa yang dilaporkan, Syamsu Saladin, Kuasa Hukum PT Baramarta belum menyebutkannya dengan alasan semua diserahkan ke pihak kepolisian.

Kemudian, terkait bukti untuk pelaporan. Pihaknya mengatakan sudah menyiapkannya di mana telah ada tuduhan pimpinan atau direktur baru ini tidak becus menjalankan manajemen. "Karena tidak ada untung, katanya merugi tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu soal itu," imbuhnya.

Kendati demikian, Syamsu Saladin juga membenarkan jika tahun lalu mantan Direktur PT Baramarta terjerat kasus korupsi. Sehingga berkesan memiliki masalah keuangan.

Namun, hanya karena itu bukan berarti perusahaan tersebut dengan direktur yang baru memiliki masalah keuangan.
"Seharusnya mereka konfirmasi terlebih dahulu. Padahal, Direktur yang baru ini telah membenahi keuangan dan utang dengan pihak lain," tuturnya.

Sementara itu, Panit Saiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Iptu Dedi Sugiarto, menerangkan permasalahan ini pihaknya akan menerima dulu laporan tersebut. 

Terkait bentuk bagaimana akan dimintai pendapat ahli apakah sudah masuk unsur apa tidak.
"Jadi hari ini kita terimakan dulu," pungkasnya. 

Diketuhui, selama ini PT Baramarta telah berbenah. Seperti upaya menutupi tunggakan PAD warisan lama sebesar Rp8 miliar itu sudah terbayarkan Rp7 miliar tinggal Rp1 miliar. 

Tahun 2023 ini Insya Allah Baramarta mampu setor PAD Rp 3,2 miliar.  Dengan jumlah ini, sisa tunggakan PAD Rp1 miliar bisa tertutupi, malah lebihan Rp2 miliar.

Sedangkan utang pajak berupa PPh dan PBB dibayar Januari 2023 tadi Rp4,5 miliar. Jadi total dibayarkan di era direktur sekarang sudah Rp8,5 miliar untuk utang pajak.

Seterusnya dan terus dibayarkan sesuai skema pembayaran yang disepakati dengan kantor pajak. Utang Rp279 miliar bisa dilunasi tahun 2025. 

Tapi kemungkuinan bisa dilunasi sebelum 2025. "Jadi kalau bicara saja sih gampang, tapi kerja dengan mengupayakan yang perlu kiranya kuras pikiran dan tenaga," tutup Syamsu Saladin. (ap)

Komentar