Mau Dibawa Kemana Kasus Perjadin DPRD Banjar?

Bahrudin



MARTAPURA - Masyarakat melalui Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel mempertanyakan kelanjutan kasus perjalanan dinas DPRD Banjar 2019-2021.

Padahal, tongkat hukum berada pada institusi Kejari Banjar. Hal itu menurut Ketua Babak Kalsel, Bahrudin menjadi perhatian dan ditunggu warga bagaimana langkah hukum selanjutnya.

"Pihak BPKP Kalsel sudah selesai investigasi dan menyatakan memang diduga kuat ada penyimpangan dalam perjadin tersebut," tegas pria yang akrab disapa Udin Palui ini kepada pers, Kamis (19/1/2023).

Dalam aturan pasal 4 UU Tipikor jelas menyebutkan bahwa kalaupun ada pengembalian keuangan negara maka tidak serta merta menggugurkan pidananya.

"Jika diduga kuat ada penyimpangan dalam perjadin dewan Banjar maka itu cukup bagi kejaksaan menjerat pidana pada para oknum tersebut, terlepas mereka sudah mengembalikan hasil penyimpangan itu ke negara," tegasnya.

Diketahui, perjadin di DPRD Banjar makin tahun makin naik dari sebelumnya berkisar 25 miliar rupiah, terakhir berkisar 38 miliar rupiah.

Dari nilai itu diduga terjadi penyimpangan seperti harga penginapan yang tidak wajar. 

Komentar