Kejagung Didemo, Kejari Banjar Dinilai Lamban



JAKARTA - Kejaksaan Agung RI didesak agar memerintahkan jajarannya di daerah untuk menuntaskan kasus dugaan perjalan dinas (Perjadin) fiktif anggora DPRD Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Desakan itu disuarakan langsung  LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel dengan mendatangi Kantor Kejagung RI di Jalan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Direktur KAKI Kalsel, Ahmad Husaini dalam orasinya menyampaikan, kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak penanganan dugaan kasus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Banjar.

"Dalam kasus ini dinilai lamban, pasalnya hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, tentu ini menjadi persepsi negatif bagi masyarakat," ujarnya.

Di Kejaksaan Agung, massa disambut Staf Hubungan Antar Lembaga pada  Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Bambang Prihadmoko yang berjanji apa yang disuarakan massa akan secepatnya diteruskan kepada pimpinan, termasuk surat yang disampaikan KAKI.

Sebelum menggelar aksi di Kejagung RI, massa juga sudah melakukan aksi serupa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar pada Selasa, 27 Desember 2022 lalu.

"Kami juga sudah meminta kepada pihak BPKP Kalsel agar segera menyampaikan hasil audit atas perjalanan dinas DPRD Kab Banjar  secara luas kepada masyarakat," ucap Bang Usai.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan telah menyimpulkan terjadinya penyimpangan dana perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar.

Kesimpulan itu didapat setelah BPKP menuntaskan audit investigatif atas kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar tahun 2020 dan 2021.

“Audit investigatif sudah selesai dilakukan dan hasilnya sudah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjar dengan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada akhir Desember 2022,” kata Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap.

BPKP Kalsel pun telah merekomendasikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan dengan upaya paksa menagih kembali kerugian keuangan negara/daerah. 

Sementara di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, M Bardan menyampaikan perkembangan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana perjalanan dinas luar daerah oleh pimpinan dan anggota DPRD Banjar tahun anggaran 2020 dan 2021, Selasa (24/1) siang.

“Hasil audit BPKP Provinsi Kalsel, ada temuan atau penyimpangan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Banjar periode 2020-2021,” kata M Bardan.

Namun pihaknya menyampaikan belum bisa menyampaikan lebih lanjut karena masih menunggu hasil audit investigasi resmi dari Kejaksaan Agung RI yang melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjar.

“Menunggu audit investigatif lebih lanjut dari Kejaksaan Agung RI dan saya tegaskan sejak menjabat membuka diri, saya juga perintahkan Kasi Intel memantau perkembangannya,” katanya.

M Bardan juga mengingatkan wartawan agar dalam pemberitaan berimbang dan tidak berkembang ke mana-mana yang dinilainya bisa mencoreng nama baik institusinya.

Dirinya pun menyampaikan prosesnya, hasil audit investigatif dari deputi investigatif BPKP Pusat diuji di Kejaksaan Tinggi kemudian Kejaksaan Agung RI.

“Saat ini kami memperdalam perkaranya, ditingkat tim statusnya ditingkatkan dari penyelidikan intelijen menjadi penyelidikan tindak pidana khusus,” ujarnya.

Ditambahkannya, dalam mengungkap suatu perkara ada prosesnya, kembali ditegaskannya pihaknya tetap menunggu hasil audit investigatif.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjar, Fajar Gigih Wibowo kembali menegaskan, pihaknya tetap bekerja dan tetap menunggu hasil audit investigatif.

Sebelumnya, saat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dijabat Slamet Siswanta dan berganti digantikan oleh Muji Martopo dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Banjar periode 2014-2019 hingga kini belum ada kejelasan terkait status hukumnya. Kini korps baju cokelat di Kabupaten Banjar ini kembali menelisik dugaan penyimpangan perjalanan dinas anggota pimpinan DPRD Banjar periode 2020-2021.

BPKP Perwakilan Provinsi Kalsel menyampaikan rilis bahwa sudah menyampaikan laporan audit investigatif dan menyampaikan laporannya kepada aparat penegak hukum berupa dugaan tindak pidana korupsi, salah satunya adalah perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Banjar tahun 2020-2021 tersebut. (gatra/wartabanjar/ap)
Kajari Banjar M Bardan bersama jajarannya di Kejari Banjar, Martapura, Selasa (24/1/2023).

Komentar