Somasi II ke Youtuber Nasehat Ulama99




Assalamualaikum. Setelah Somasi I pada 1 Juli 2022 yang dimuat di akun facebook Adi Permana, maka kami,

Adi Permana (ApTour.id) kemudian membuat somasi II yang juga dilayangkan ke ranah publik tertuju kepada:

Yth; Pemilik Akun Nasehat Ulama99, Penerus Para Nabi, Riyo Fulana




Somasi II ini sejatinya sama dengan somasi I, namun batasan akhir tanggapan somasi ialah akhir 2022. Jika para pihak tidak juga mengindahkan, terpaksa kami ambil jalur hukum yang menjalankan UUHC.

Adapun Somasi I isinya sebagai berikut: https://www.facebook.com/1498560926/posts/pfbid0gpk4EAFvSSqNptW6J8QfqcMY6TpVmpQj2REoDWNxRs6gm8yUPBJpSV79ZnTBzBbwl/?sfnsn=wiwspmo&mibextid=VhDh1V

Bismillah

SURAT SOMASI

Martapura, Jumat 24 Juni 2022

Kepada Yth;

Pemilik akun Youtube Nasehat Ulama99

Link yang disomasi: link: https://www.youtube.com/watch?v=BWeEVArh_mE&t=38s

Assalamu'alaikum

Saya yang menyampaikan surat ini

Nama : Adi Permana, S.Sos

Media: www.aptour.id

HP: 081251218855

Sebagai pengguna media digital, kita harus mengetahui cara menghargai kekayaan intelektual di era digital. Caranya cukup mudah, yaitu dengan selalu mencantumkan kredit nama pencipta karya, meminta izin pada pemilik hak cipta, hindari mengubah isi karya orang lain, dan selalu berbagi hasil bila mendapatkan keuntungan dari karya orang lain tersebut.

Sementara diduga, pengguna akun youtube yang saya somasi tidak memperhatikan kaidah Hak Cipta yang merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Definisi hak cipta dijabarkan pada pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta (UU Hak Cipta) yang menyebutkan bahwa “Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan”. Jika sebuah konten hasil karya, kreasi orang tidak didaftarkan copyright-nya, apakah bebas untuk plagiasi dan diakui milik orang lain? Hak cipta terlahir secara otomatis saat suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, diumumkan dan dapat diperbanyak. Hal itu penting diketahui, terutama oleh para pengguna media digital yang seringkali membuat ataupun membagikan konten di media sosial tanpa mencantumkan sumbernya. (sumber: kontan.id)

Mengingat konten yang Anda buat sejak Agustus 2019 tidak mencantumkan kredit nama Kami sebagai pencipta karya (tulisan) sejak 2013/2014 sebagaimana dalam link: https://www.aptour.id/.../hendra-pastur-yang-berislam..., juga tidak meminta izin pada Kami, yang mana patut diduga sudah melanggar ketentuan yang diatur oleh UUHC yang berarti mengandung konsekuensi hukuman pidana, maka Kami melayangkan somasi ini berupa:

1. Menuntut pemilik akun Nasehat Ulama99 menghubungi Kami dan bertemu secara baik-baik untuk upaya menyelesaikan permasalahan yang berpotensi ke arah pelanggaran Hak Cipta dan kerugian materi dan immateri Kami.



2. Kami memberi kesempatan kepada Anda untuk melaksanakan poin 1 paling lambat 6 Juli 2022.

3. Jika poin 1 dan 2 diabaikan, maka Kami terpaksa menggugat Anda melalui jalur hukum yang berlaku di negara ini sebagaimana diatur dalam UUHC, di mana dalam hukum kebiasaan kita (preseden), tergugat yang terbukti sah melanggar UUHC kerap membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp1 miliar dan atau kurungan penjara berkisar 2 tahun.

Atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan terima kasih.

Wassalam




 


 

 

Komentar