Mengejutkan, Korupsi Proyek Irigasi Mandiangin, Rp700-an Juta Daerah Rugi




MARTAPURA - Kejari Martapura bergerak cepat menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek rehab irigasi di Mandiangin, Kabupaten Banjar. Penetapan sekaligus penahanan dipimpin langsung Kajari Banjar M Bardan di Kejari Martapura Jl A Yani, Martapura, Senin (12/12/2022).


Bardan didampingi Kasi Intel Fajar Gigih Wibowo dan Kasi Pidsus Indra Jaya menyampaikan bahwa setelah melewati serangkaian penyelidikan sejak 6 Juni 2022, kemudian naik ke tahap penyidikan 16 September 2022, termasuk penetapan tersangka 9 Desember 2022, maka pihaknya menetapkan MY dan MA sebagai tersangka kasus dugaan pidana korupsi pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Mandiangin, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

"Selain itu juga kami telah memeriksa 35 saksi," ungkap Bardan.

Menurutnya, proyek menggunakan dana DAK yang terletak di Dinas PUPR Kabupaten Banjar tersebut mulanya bernilai Rp752 juta lebih dan mestinya terlaksana 2021. 

Dalam perjalanannya, pelaksana adalah perusahaan CV Garuda Raisya Kencana di bawah pengawasan CV ANS Consulindo. Kemudian dilaksanakan addendum pertama pada Juli 2021 dan juga ada addendum kedua pada 7 September sehingga total anggaran yang ke pelaksana maupun konsultan menjadi Rp828 juta lebih.

Video terkait:

https://youtu.be/alNVYmjDrCk

"Peranan mereka dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Mandiangin itu, MY sebagai kontraktor dan MA sebagai pengawas. Mengapa mereka ditetapkan sebagai tersangka, karena proyek pada item utamanya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Berdasar hasil investigasi BPKP Kalsel pada 8 September 2022, nilai kerugian daerah mencapai Rp753 juta lebih," ujar Bardan seraya dibenarkan oleh anakbuahnya, masing-masing Fajar dan Indra selaku tim penyidik.

Menariknya, MY ini sedang dibon oleh penyidik Kejari Banjar karena dalam masa bersamaan telah menjadi tahanan Polres Banjar dalam kasus berbeda. Sedangkan MA telah diperiksa kesehatan sehingga dinyatakan layak untuk menjalani penahanan oleh kejaksaan. MA dititipkan di Lapas Kelas II Banjarbaru selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

Ditanya pers apakah ada kemungkinan melibatkan pejabat atau ASN, pihak kejaksaan sementara masih belum menemukan bukti ke arah sana. Para tersangka ditetapkan tersangka dan diduga melanggara pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Tipikor. Para tersangka juga dikenai pasal 55 ayat (1) KUHP. (ap)

MY (kiri) dan MA.

Komentar