Ribuan Berkas Dimusnahkan



MARTAPURA - Pemusnahan arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip.

Hal tersebut diutarakan Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al-Habsyie ketika melakukan pemusnahan arsip dengan cara dicacah di Depo Arsip Martapura, Selasa (22/11/2022) siang. 

Menurut Habib Idrus, arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga juga merupakan bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban.

" Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga kegiatan pemusnahan ini bisa dilaksanakan," ucapnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Banjar Mohammad Yani mengatakan, sebanyak 7.494 arsip dimusnahkan adalah arsip dinamis yang masa berlakunya sudah habis.

Arsip dimaksud milik beberapa SKPD yaitu :
- Arsip eks Dinas Pengelolaan Pasar kurun waktu tahun 1990-2008 sebanyak 299 berkas.
- Arsip Perumda Pasar Bauntung Batuah kurun waktu tahun 2010-2020 sebanyak 2.750 berkas.
- Arsip Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) kurun waktu tahun 1999-2021 sebanyak 2.462 berkas.
- Arsip Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan kurun waktu tahun 1980-2010 sebanyak 1.162 berkas.
- Arsip RSUD Ratu Zalecha Martapura kurun waktu tahun 2009-2014 sebanyak 821 berkas.

Pemusnahan arsip tersebut juga disaksikan Dirut RSUD Ratu Zalecha, Perwakilan Perumda PBB, DPRKPLH, Dinas Pertanian serta Para Arsiparis Dispersip Provinsi Kalsel.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh Habib Idrus Al-Habsyie serta dari SKPD terkait.

Komentar

Advertorial Post