Pemkab Dorong Lapangan Kerja Baru



MARTAPURA - Guna mewujudkan tujuan pembangunan ketenagakerjaan diperlukan perencanaan tenaga kerja yang terarah dan berkesinambungan, sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa penyusunan kebijakan strategi dan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja.

Hal tersebut di katakan Sekda Banjar HM Hilman saat membuka Ekspose Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2022-2027 oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar, di Kantor Bappeda Litbang Banjar, Martapura, Senin (14/11/2022) pagi.

Dikatakan HM Hilman, untuk mewujudkan visi misi dari Bupati Banjar yang tertuang dalam rencana pembangunan dalam jangka menengah, daerah akan menyiapkan lapangan kerja baru sebanyak 15.000. 

" Diharapkan dari kegiatan ekspose ini, sudah bisa sesuai yang nantinya bisa mempercepat target tersebut sampai akhir tahun 2024,“ ucapnya.

Kepala Disnakertrans Banjar I Gusti Nyoman Yudiana menjelaskan, bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan dari pemerintah daerah, dengan maksud melaksanakan kebijakan strategis untuk mengelola ketenagakerjaan, baik dari sisi pengangguran maupun kesiapan para pencari kerja.

Nyoman juga sampaikan kerjasama ekspose ini bersama pihak lainnya, diantaranya PPS, Bappeda, Dinas Pendidikan, dan expert dari UNLAM. 

" Harapannya penyusunan ini menjadi pedoman untuk mengambil kebijakan strategis dalam rangka membangun Kabupaten Banjar," harapnya.

Dalam pasal 4 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarga.

Komentar