Sambo Dkk Mulai Disidang



JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi memulai sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan, pada Senin (17/10), hari ini.



Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, terdakwa Ferdy Sambo masuk ruang persidangan pada pukul 09.32 WIB. Sambo langsung duduk di barisan depan kursi terdakwa. Dalam ruang sidang juga sudah hadir 16 tim jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara tiga terdakwa lain Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf tidak hadir di ruang sidang meski sudah tiba di PN Jakarta Selatan.

Sementara tiga terdakwa lain Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf tidak hadir di ruang sidang meski sudah tiba di PN Jakarta Selatan.

Setelahnya, giliran Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa beserta anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono memasuki ruang persidangan.

Sidang dimulai usai Hakim Wahyu membacakan identitas para terdakwa serta memastikan mereka sehat untuk menjalani persidangan.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi tempat persidangan kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun lima terdakwa yang disidang dalam kasus ini merupakan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Khusus untuk Richard bakal menjalani sidang Selasa esok.

Kelima terdakwa itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Area PN Jaksel mendapat penjagaan ketat dari aparat gabungan berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lokasi sejak pukul 07.30 WIB.

Sejumlah petugas kepolisian dan ambulans disiagakan di dalam dan luar PN Jaksel. Akses masuk menuju pengadilan juga dijaga ketat. Namun Humas PN Jaksel Djuyamto memastikan pihaknya tetap memberikan layanan terhadap masyarakat umum.

Sementara itu di halaman gedung PN Jaksel juga sudah disediakan layar monitor yang bisa digunakan awak media untuk meliput jalannya persidangan. (ap/cnnindonesia)

 

Komentar