Pihak Keluarga Brigadir J Laporkan Sambo dan Istri



KELUARGA Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memberikan kuasa kepada pengacara, Kamaruddin Simanjuntak untuk melaporkan balik Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Pengacara datang langsung ke Jambi untuk meminta persetujuan perihal laporan itu.

"Hari ini kami tim dari kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir Polisi Novriansyah Yoshua Hutabarat datang ke Jambi untuk meminta tanda tangan dari klien kami yaitu dari bapak Samuel Hutabarat dan ibu Rosti Simajuntak," kata Kamaruddin Simajuntak didampingi oleh Samuel dan Rosti orang tua Brigadir J di Jambi, dilansir detikSumut, Jumat (19/8/2022).

Kamaruddin menyenyampaikan dirinya telah memberikan ultimatum kepada Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk segera meminta maaf dan untuk tidak lagi memberikan informasi bohong. Namun ultimatum tak digubris hingga 5 laporan baru kembali dilayangkan.

"Saya sebelumnya sudah berikan ultimatum kepada bapak Ferdy Sambo maupun dengan ibu Putri Candrawathi supaya segera meminta maaf dan tidak terus planing planing apa itu hoax-hoax tetapi karena mereka belum sadar juga, maka kami terpaksa harus melaporkan yang bersangkutan dengan tindak pidana membuat laporan palsu sebagai mana yang dimaksud pasal 317, 318 hukum pidana junto 55 dan 56," ujarnya.

Kamaruddin mengatakan pihak keluarga Yoshua memberikan lima surat kuasa untuk melakukan pelaporan balik. Adapun lima surat kuasa yang dimaksud itu terkait dugaan laporan palsu, informasi hoax, pencurian uang, Obstruction of Justice dan tindakan melawan hukum secara perdata.

"Saya sebelumnya sudah berikan ultimatum kepada bapak Ferdy Sambo maupun dengan ibu Putri Candrawathi supaya segera meminta maaf dan tidak terus planing planing apa itu hoax-hoax tetapi karena mereka belum sadar juga maka kami terpaksa harus melaporkan yang bersangkutan dengan tindak pidana membuat laporan palsu sebagai mana yang dimaksud pasal 317, 318 hukum pidana junto 55 dan 56," ujar Kamaruddin.

Selain itu ada laporan lainnya yang sudah disiapkan oleh Kamaruddin Simajuntak untuk melaporkan Ferdy Sambo dan Putri. Usai pertemuan dalam pemberian surat kuasa, Kamaruddin kemudian segera kembali ke Jakarta untuk mempersiapkan pelaporan.

"Tadi sudah saya sampaikan dari 5 surat kuasa itu dan begitulah kira-kira kedatangan kami ke Jambi dan sebentar lagi kami mau mau balik ke Jakarta. Karena nanti di Jakarta akan ada ritual atau peringatan 40 hari almarhum sejak dia dibunuh tanggal 8 Juli 2022," terang Kamaruddin.

Sekedar untuk diketahui, 5 laporan kamaruddin yakni terkait dengan dugaan laporan palsu, informasi hoax, pencurian uang, Obstruction of Justice dan tindakan melawan hukum secara perdata. (detik)

Komentar