BIM Berpeluang Berusaha Kembali




SURABAYA – PT Banjar Intan Mandiri (BIM) sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Surabaya. Namun, Pemkab Banjar tak menyerah, lewat PTUN di Surabaya, sebagian besar gugatan dikabulkan.

Ini berarti ada harapan PT BIM yang punya konsesi PKP2B di Karang Intan bekerja kembali.

Sebagaimana diutarakan Ketua Pansus BIM Saidan Pahmi, lewat sejumlah media, setelah BIM dinyatakan pailit, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai oleh Saidan Pahmi pada tanggal 17 Mei 2022 saat rapat paripurna.

Pembentuk Tim Panitia Khusus pada saat Rapat Paripurna untuk mengusut tuntas permasalahan PT Banjar Intan Mandiri terkait masalah pencabutan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT BIM oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Pansus PT BIM DPRD Kabupaten Banjar Saidan Pahmi bahwa Pemerintah Kabupaten Banjar memenangkan gugatan kepada Kementrian ESDM di PTUN, dalam eksepsinya mengadili menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara dalam pokok perkara.

“Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan pengadilan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan surat tergugat No. 20220110-01-62635 tertanggal 10 Januari 2022 perihal Pencabutan izin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena merugikan boedel pailit,” ungkap Saidan.

Selain itu juga, menyatakan surat tergugat No. T-837.RKAB/MB 05/018 8/2022 tertanggal 2 Februari 2022 perihal penolakan RKAB PKP2B Tahun 2022 PT. Banjar Intan Mandiri adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena merugikan boedel pailit.

Menyatakan Penetapan No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Surabaya tertanggal 11 Januari 2021 tentang memberikan izin kepada Tim Kurator PT. Banjar Intan Mandiri (Dalam Pailit) untuk melanjutkan usaha dan menjaga harta debitur pailit (Going Concom) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pengadilan memerintahkan kepada tergugat untuk melaksanakan Penetapan No: 54/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 11 Januari 2021 tentang izin kepada Tim Kurator PT Banjar Intan Mandiri (Dalam Pailit) untuk melanjutkan usaha dan menjaga harta debitur pailit (Going Concem) dan memerintahkan agar perjanjian tertanggal 23 Desember 2015 antara Pemerintah RI c/q Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral cq Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara (Tergugat) dengan PT Banjar Intan Mandiri (Dalam Pailit) tetap dilanjutkan dan diteruskan.

Pengadilan juga memerintahkan kepada tergugat untuk mengaktifkan kembali system elektronik Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan sistem elektronik lainnya serta menyerahkan pengelolaannya kepada curator.

Dalam putusannya juga memerintahkan PT  Banjar Intan Mandiri (dalam pailit) untuk tetap melakukan usaha penambangan batubara, meliputi kegiatan konstruksi penambangan, pengolahan dan/atau perumian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan.

Pengadilan juga menghukum tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.109.000,00 (dua juta seratus sembilan ribu rupiah) dan menolak gugatan selain dan selebihnya.

Meski keputusan PTUN memenangkan gugatan di PTUN, tetapi proses hukum tetap berlanjut karena pihak Kementerian ESDM mengajukan kasasi.



Komentar