Bharada E Cabut Kuasa Hukum Lagi, Ada Tekanan?


JAKARTA - Kabar Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencabut pemberian kuasa kepada pengacaranya, Deolipa Yumara dan tim kuasa hukum beredar di media sosial. Deolipa pun memperlihatkan surat yang diketik, di satu televisi, Kamis (11/8/2022).



Delipa menyayangkan hal tersebut di tengah upaya membuat kasus terang benderang. Sejumlah kalangan menduga ada tekanan yang 'luar biasa' kepada Bharada E. Bahkan, beberapa waktu sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menuding pengacara baru Bharada E, kurang fair karena mendahului penyidik mengungkapkan pengakuan Bharada E.

Sementara netizen tidak mempermasalahkan apa yang sudah dilakukan Deolipa, karena netizen menilai kinerja Polri agak lamban mengungkap kasus ini. Mengenai motif mengapa FS sampai memerintahkan membunuh Bharada E pun diklaim bukan konsumsi publik, melaikan konsumsi penyidik saja.

Sebelumnya, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, datang ke ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (8/8). Mereka datang untuk mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) bagi Bharada E.

"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK. Jadi kami harapannya bertemu dengan pimpinan di LPSK," kata Deolipa di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Deolipa mengatakan pihaknya membawa salinan surat kuasa dan surat perlindungan saksi yang diajukan oleh Bharada E. Dia menjelaskan alasan Bharada E mengajukan JC supaya kasus kematian Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J menjadi terang.

"Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ujarnya.
 

4 Orang Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.

Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus. (detik/berbagai sumber)



Komentar