Titik Koordinat Diteliti, AGM Lolos




KASUS dugaan pencaplokan lahan yang dituduhkan ke PT AGM oleh H Fahriansyah alias Utuh Ading terus bergulir.

Tim penyidik Reskrim Polda Kalsel bersama Tim Dinas Kehutanan pada Kamis (21/7)  melakukan pemeriksaan lokasi untuk pengambilan koordinat objek pelaporan di wilayah Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten  HSS, yang masuk dalam kawasan hutan produksi tersebut.

Kuasa Hukum PT AGM Suhardi menyatakan, hasil dari pengambilan titik koordinat hari  ini setidaknya menjadi bukti apakah PT AGM melakukan pencaplokan lahan atau tidak.

Diungkapkannya, berdasarkan data PT AGM yang mereka pegang objek pelaporan masuk dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT.AGM Blok 3 Warutas. 

"Itu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan," ujarnya.

Diterangkannya, namun karena kasus ini masuk dalam tahap proses hukum maka pihaknya menghormati penyidikan yang saat ini masih  berlangsung.

"Nanti hasil pemeriksaan titik koordinat ini makin mempertegas kalau PT AGM tidak melakukan apa yang dituduhkan pelapor terkait pencaplokan lahan sebab berdasarkan dokumen yg telah dipelajari, perusahaan  dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan telah mengantongi izin IPPKH dari Kementerian," ujarnya.

Diungkapkannya,  bahkan PT AGM telah memberikan tali asih dan ganti rugi tanam tumbuh   terhadap lahan yang di kelola oleh masyarakat berupa tanam tumbuh di kawasan tersebut.

"PT AGM dalam menjalankan usahanya selalu patuh dan taat akan aturan dan mekanisme yang berlaku," tandasnya.(*)

Komentar