Mardani Maming Serahkan Diri, Proses Dilanjutkan

Mardani bersama kuasa hukumnya. (detik)


JAKARTA - Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan ini, telah menyslerahkan diri ke KPK, Kamis (28/7/2022), maka penyidik KPK akan proses lanjut atas kasusnya.

Sebagaimana telah dirilis suarindonesia, sebelumnya perlawanan hukum yang diupayakan Mardani H Maming atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan pra peradilannya, Rabu (27/7/2022).

Dengan rampungnya proses persidangan gugatan pra peradilan, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, KPK menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

“Kemarin sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui proses sidang pra peradilan, tentu kita juga menyampaikan penghormatan dan kita tindaklanjuti atas putusan hukum tersebut,” kata Firli Bahuri, Kamis (28/7/2022).

“Artinya KPK akan lanjut memproses atas kasusnya, dan ini setelah sebelumnya  memanggil yang bersangkutan tak datanag.

Tadinya akan upaya paksa apakah penangkapan atau penjemputan terhadap yang bersangkutan,” lanjutnya disela menghadiri kegiatan di Mapolda Kalsel.

Dikatakan, dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam penindakan ditegaskannya, KPK mengedepankan azas kepentingan umum, pemenuhan rasa keadilan, akuntabilitas, keterbukaan, proporsionalitas dan azas kemanusiaan.

“Proses itu sudah kami lakukan dan tidak pernah ada seseorang yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka tanpa karena perbuatan dan keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup. Itu lah seseorang bisa dikatakan sebagai tersangka,” bebernya.

Karena sudah ada penetapan tersangka pula, maka Firli memastikan bahwa proses hukum tersebut akan dilaksanakan hingga ke proses peradilan.

“Setiap orang yang ditetapkan tersangka harus diselesaikan sampai ke proses peradilannya,” tegas Firli.

“Namun Ia menekankan, dalam penanganan setiap kasus KPK tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, azas kemanusiaan dan prinsip persamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum,” tutupnya.

Komentar