Korupsi di Bawaslu, SF Dijebloskan ke Sel Lapas Perempuan

 

SF

BANJAR - Kasus korupsi di tubuh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjar memasuki babak jelang persidangan. Pada Rabu (20/7/2022) penyidik Polres Banjar sdah resmi melimpahkan tersangka SF dan berkas ke Kejari Banjar.

Kamis (21/7/2022), Kajari Banjar M Bardan melalui Kasi Pidsus Indra Jaya membenarkan bahwa tersangka SF sudah berada dalam penanganan pihaknya. "Tersangka sudah dititipkan di Lapas Perempuan, dan ditahan selama 20 hari ke depan, untuk kemudian bisa diperpanjang jika diperlukan," ujar Indra.

SF adalah bendahara Bawaslu yang sejak September 2021 disidik Polres Banjar melalui Satreskrim. Melalui serangkaian pengumpulan berkas dan barang bukti, jga pemeriksaan tenaga administrasi hingga anggota Bawaslu dan ketuanya, maka Polres menetapkan SF selaku tersangka dengan nilai kerugian negara Rp1,3 miliar.

Modus penyimpangan keuangan negara itu, menurut Kapolres Banjar melalui Iptu Fransiskus Manaan ialah SF menggunakan uang untuk investasi maupun pinjol online. Diduga kuat SF memakai uang negara untuk membayar utang dan kepentingan pribadi lainnya.

Pihak Kejari Banjar, selaku penyidik tahap II mengenakan tersangka SF yang adalah pegawai Pemkab Banjar ini dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. 

Tim JPU dalam waktu dekat akan membuat dakwaan untuk selanjutnya dibawa ke persidangan khusus di Banjarmasin, yakni Pengadilan Tipikor. "Total dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar 1 miliar 350 jutaan rupiah," jelas pihak kejaksaan.

 

 

 

 

 

Komentar