Massa Tuntut 2 Jaksa Pemeras Dipecat




JUMAT (3/6/2022) sekiranya pukul 09.30 aktivis mahasiswa berdemo menuntut dua jaksa "nakal" agar dipecat. 

Massa yang tergabung dalam Badan Penegak Keadilan (BPK) Sumenep, sudah memenuhi Kejaksaan Negeri Sumenep dan membentangkan banner posko pengaduan korban seksi pidum serta banner berukuran besar yang bertuliskan Mimbar Bebas Rakyat & Korban Pemerasan Jaksa Penghianat Kejaksaan Negeri.

Dalam tuntutannya mereka meminta dua oknum jaksa yakni Bambang Diantoro selaku Kasi Barang Bukti (BB) dan Irfan Mangalle Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep agar dipecat dari jabatannya.

Badan Penegak Keadilan (BPK) menyebut bahwa dua oknum Kejaksaan Negeri Sumenep tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap terdakwa salah satu kasus di Sumenep.

Massa aksi dari BPK masih terus mendesak dengan berorasi di depan pintu masuk Kejaksaan Negeri Sumenep yang dijaga ketat oleh sejumlah aparat kepolisian setempat, dan belum ditemui oleh pihak Kejari Sumenep.

Berselang beberapa waktu pihak dari kejaksaan negri sumenep yang diwakili oleh Kasi Intel Novan Bernadi meminta 5 orang sebagai perwakilan untuk masuk Kedalam Kejaksaan Negri Sumenep.

Sulaisi Abdurrazaq selaku Direktur LKBH IAIN Madura saat dikonfirmasi oleh media Suaranesia.com dan partner mengungkapkan, jika dua oknum jaksa itu telah dibebastugaskan. Hal itu diketahuinya, usai melakukan diskusi panjang di ruang Kajari Trimo bersama lima massa aksi lainnya.

“Jadi hasil koordinasi dengan Pak Kajari tadi, tertanggal 2 Juni 2022, Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle sudah dibebastugaskan dari Kejari Sumenep dan tidak lagi menjadi bagian dari Kejari Sumenep. Saat ini keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati). Ini kata Pak Kejari,” kata Sulaisih mengungkapkan.

Dia menerangkan tentang tuntutan massa aksi ke Kantor Kejari Sumenep. Diantaranya, pecat Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle yang sudah memeras warga Desa Ketawang Daya. Kemudian soal BOP Annuqayah yang sejak lama sudah dikembalikan ke Polres oleh Kejari Sumenep.

“Bahkan sudah di SP 3 oleh bagian pidana umum di Polres, ini akan segera dikoordinasikan dengan penyidik dan akan dilanjutkan kembali, kata Pak Kajari tadi,” terangnya.

Meski begitu, pihaknya masih akan menunggu surat keputusan (SK) sebagai bentuk fisik bahwa Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle dibebastugaskan dari Sumenep.

“Target kami sudah tercapai, tapi kami butuh bukti fisik. Makanya kami akan menunggu sampai salat Jumat selesai nanti. Itu janji Pak Kajari. Kita ingin lihat surat keputusan nomor berapa. Kalau itu tidak diperlihatkan kepada kami, maka kami tetap akan bertahan disini,” jelas Sulaisih.

Dia menjelaskan, standar operasional prosedur (SOP) Kejari Sumenep saat menerima surat dari Kejati langsung ditujukan kepada yang dua oknum yang bersangkutan, perihal dibebas tugaskannya Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle.

Sebab itu, kata dia, Kajari Trimo enggan membeberkan kepada publik arti dari dibebastugaskan dua oknum jaksa itu seperti apa.

“Tetap seperti di awal, target kami ini adalah dua oknum tersebut ditarik dari Kabupaten Sumenep karena tidak cocok dengan adat istiadat warga Sumenep,” pungkasnya.

Pantauan Suaranesia.com / Partner di lapangan, massa aksi tetap bertahan di luar Kantor Kejari Sumenep, menunggu kedatangan Kajari Trimo untuk memperlihatkan SK pembebas tugasan Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle dari Kabupaten Sumenep.

Setelah kurang lebih 30 memit aksi dimulai Kasi intel kejaksaan Negeri Sumenep memangil kembali 5 perwakilan dari Badan Penegak Keadilan (BPK) untuk masuk kedalam dengan tujuan memberitahukan dan memperlihatkan SK pembebas tugasan Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle dari Kabupaten Sumenep.

Sampai berita ini tayang, Kajari Sumenep belum bisa ditemui untuk mendapatkan informasi lanjutan.( FANS/Partner/biro7)

Komentar

Advertorial Post