Soal Desa Pemangkih Darat Disoroti Dinas PMD

Syahrialuddin


PERSOALAN di Desa Pemangkih Darat Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar mengenai adanya dugaan pengangkatan aparatur desa setempat yang tidak melalui penjaringan, juga sampai ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banjar.

Kamis (12/5/2022) malam, Kadis PMD Banjar Syahrialuddin mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek soal itu ke Camat Tatah Makmur. "Kami cek dulu kebenarannya, sesuai kewenangan ada pada Camat Tatah Makmur," jelasnya.

Sementara Inspektur Banjar dari Inspektorat Banjar, Kencana Wati menanggapi persoalan yang ada dimuat dalam berita berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas PMD Banjar. 

"Terima kasih infonya. Insya Allah kami koordinasikan dengan Dinas PMD terkait tentang masalah tersebut," ucapnya.

Sementara Hamzah, Ketua Badan Perwakilan Desa (BKD) Pemangkih Darat mengatakan bahwa persoalan tersebut karena ada beda penafsiran. Menurutnya, mungkin saja pembakal lama masih menggunakan aturan yang masih membolehkan aparatur desa diangkat langsung tanpa penjaringan, mengingat aturan baru soal penjaringan itu terbit 2017, sementara pembakal lama sudah menjabat sejak 2015.

Sebelumnya, sebagian warga Desa Pemangkih Darat Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar mempertanyakan keabsahan aparatur desa setempat yang tak pernah melalui proses penjaringan sebagaimana amanat Permendagri No 67 Tahun 2017.

Hal itu sebagaimana diutarakan perwakilan warga yang minta identitasnya dirahasiakan kepada pers, Kamis (12/5/2022). "Kami dari warga sebenarnya sudah sejak lama mempertanyakan soal ini. Pasalnya, pembakal lama yang terpilih 2015, diduga melakukan penunjukan begitu saja di 2018 kepada tujuh aparatur desa setempat tanpa proses penjaringan yang sah," ujar warga tersebut.

Kemudian, lanjutnya, ada peraturan dari Mendagri di mana aparatur desa mesti diangkat setelah melalui proses penjaringan. "Pada 2018 itu di mana-mana, seluruh Tatah Makmur mengadakan proses penjaringan itu, terkecuali di desa kami. Kan aneh. Dari SK terbaru 2018 malah aparatur yang lama diangkat begitu saja tanpa proses penjaringan terbuka. Banyak warga yang potensial ketika ingin mendaftar dikatakan tak ada membuka penjaringan," bebernya.

Komentar