Pimpinan Komisi IV Diklaim Terpilih Sesuai Ketentuan




SOAL polemik pimpinan Komisi IV DPRD Banjar semestinya sudah berakhir dan tak perlu diperpanjang lagi. Hal ini disampaikan Supiansyah Darham baru-baru tadi.

"Jika menengok Peraturan DPRD Banjar No 1 Tahun 2021 pasal 78 ayat 5 di mana ada ketetuan bahwa ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna, maka hasilnya sudah sah," kata pengamat politik ini.

Dikatakan, pada Rabu (27/4/2022) pukul 12 siang dilakukan rapat anggota Komisi IV DPRD Banjar. Ada enam yang hadir dan guna menunggu anggota lain rapat sempat menunda dimulainya rapat hingga dua kali.

Namun, karena sudah tak ada lagi yang datang dan sementara anggota sudah kuorum alias mencukupi diadakan lah pemilihan.

Enam politisi yang hadir ialah Antung Aman (Golkar), Diau Miyatri (PDIP), M Iqbal dan Syahrin (Gerindra), Soraya (PAN) serta Ahdiat Nurhan (PKS).

Rapat kemudian dipimpin Diah dan anggota komisi berhasil memilih sebagai ketua Gt Abdurrahman/Antung Aman, Diah Miyatri sebagai wakil ketua dan Ahdiat sebagai sekretaris.

"Jadi bila ada stetmen atau pemberitaan pemilihan pimpinan komisi mesti lewat paripurna itu tidak berdasar dan cenderung menyesatkan. Rapat paripurna itu hanya mendapat laporan hasil rapat komisi saja," tegasnya.

Sebelumnya beredar pemberitaan juga stetmen bahwa karena berhentinya pembahasan soal Komisi IV di rapat paripurna beberapa waktu sebelumnya, maka pembahasan lanjutan juga mesti di rapat paripurna.

Memang ada beda waktu di jadwal tertera bahwa rapat komisi pukul 12, sementara rapat paripurna pukul 13. 

Belakangan Koalisi Dungu sempat menuduh ada upaya pihak tertentu menggagalkan rapat komisi dengan menyeret persepsi publik bahwa semua rapat dimulai pukul 13.

Bahkan M Fofiqi selaku Ketua DPRD Banjar sempat kesal dan tak terima tanda tangannya di scan tanpa persetujuannya agar agenda rapat dirubah sedemikian rupa. Kasusnya masih ditangani Polres Banjar.

Komentar