Disdik Banjar Konsern Merdeka Belajar



BANJAR - Tugas dan fungsi Dinas Pendidikan yaitu tentang Merdeka Belajar. Penerapan kurikulum ini merupakan bentuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya sumber daya manusia (SDM) unggul Indonesia yang memiliki profil Pemuda Pelajar Pancasila.

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Liana Penny, saat menjadi pembina apel gabungan, yang diikuti para pejabat eselon I, II, III, IV dan pejabat fungsiona, dihalaman Kantor Bupati Banjar, Senin (30/5/2022) pagi.

"Penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran khususnya implementasi kurikulum Merdeka berlaku pada tahun ajaran 2022-2023," ucapnya.

Dikatakannya, kebijakan Merdeka Belajar merupakan bentuk mentransformasi pendidikan, dimana terdapat 19 episode Merdeka Belajar yang telah diluncurkan.

19 episode tersebut beberapa diantaranya yaitu 4 pokok kebijakan belajar, kampus merdeka, perubahan mekanisme dana bos, program organisasi penggerak, program guru penggerak, transformasi dana pemerintah untuk pendidikan tinggi, program sekolah penggerak dan SMK pusat unggulan.

Liana menjelaskan, total satuan pendidikan yang telah mendaftar dan mengimplementasikan kurikulum merdeka melalui program sekolah penggerak dan implementasi Kurikulum Merdeka Mandiri yaitu jenjang PAUD sebanyak 105 satuan pendidikan, SD 75, dan SMP 39.

Sementara target pada tahun pelajaran 2024-2025 semua satuan pendidikan Kabupaten Banjar akan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. 

"Kendala yang dihadapi saat ini adalah keterbatasan akses internet bagi beberapa satuan pendidikan sehingga semua belum bisa melaksanakan program Merdeka Belajar," ungkapnya.

Amanat Plt Kadisdik Banjar juga membahas tentang Program Sekolah dan Guru Penggerak. (banjarkab/ap)

Komentar

Advertorial Post