Camat Tatah Makmur: SK Aparatur Desa Pemangkih Darat Sudah Sesuai Aturan

Calon aparatur desa Tatah Makmur sedang tes wawasan dan keterampilan.



MENANGGAPI persoalan yang beredar di masyarakat, terkait keabsahan aparatur desa 2018 Desa Pemangkih Darat Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Camat Tatah Makmur Gusti M Noviar Hidayat memastikan bahwa SK yang dahulu dikeluarkan pembakal lama, sudah sah dan sesuai ketentuan.

Jumat (13/5/2022), ia menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya telah diklirkan dua bulan lalu, ketika ada sejumlah warga yang mempertanyakan keabsahan aparatur desa setempat yang diangkat 2018 lalu. 

"Sudah kami koordinasikan sebelumnya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banjar dan sebenarnya tidak ada masalah. Pembakal lama sebenarnya menjalani aturan dari Perbup No 1 Tahun 2018 yang mana pembakal di masa Januari hingga Maret 2018 yang masih menjabat, diperbolehkan melakukan penjaringan atau boleh juga meneruskan aparat sebelumnya (periodeisasi)," jelasnya.

Kebetulan, lanjutnya, pembakal lama Desa Pemangkih Darat meneruskan saja aparat yang ada kemudian di-SK-kan. "Hal itu juga berlaku di 12 desa lainnya, cuma setiap desa bervariasi, sebelum April 2018 itu ada juga yang memadukan cara penunjukan aparaturnya, dengan melalui penjaringan, dan cuma meneruskan aparat yang sudah ada," imbuhnya.

Selepas April 2018 berdasar aturan Mendagri dan peraturan di bawahnya, maka mengganti aparat yang sudah berhenti atau sudah mencapai usia 60 tahun, maka diwajibkan melalui proses penjaringan. "Cara penjaringan itu kemudian dipertegas lagi di Perbup No 55/2020. Sebenarnya, dua bulan lalu sudah kami jelaskan, dan warga yang datang didampingi pembakal tampaknya sudah paham," cetusnya.

Sementara, Pembakal Pemangkih Darat, Jumbri mengakui bahwa memang ada sebagian warganya yang masih mempertanyakan soal keabsahan aparatur desa yang duduk berdasar SK 

yang dikeluarkan pembakal lama. "Kita sama-sama datang ke kecamatan, dan sudah diterangkan bahwa hal itu tidak melanggar aturan, karena terjadi di masa transisi. Sebab 

periode Januari hingga Maret 2018 itu, untuk mengisi jabatan desa, boleh memakai penjaringan dan boleh juga menunjuk langsung meneruskan aparat yang sudah ada," terangnya.

Belakangan, lanjutnya, sebulan lalu ada satu aparat di Kaur Keuangan mengundurkan diri karena ada kesibukan di bidang lain, maka untuk mengisi kekosongan maka dirinya mau tidak mau mesti mengikuti aturan yakni membuka penjaringan. "Alhamdulillah setelah penjaringan telah terpilih satu warga mengisi jabatan tersebut," katanya. 

Sebelumnya memang ramai jadi perbincangan warga karena masih ada warga yang mengungkit soal keabsahan aparatur desa yang diangkat pembakal lama. "Mudah-mudahan dengan penjelasan pihak kecamatan, persoalan dan pertanyaan bisa terjawab," harap Jumbri.

Komentar