KEPALA DESA (Kades) atau Pembakal yang dipilih langsung oleh masyarakat di suatu daerah memiliki masa jabatan yang berbeda.
Apabila gubernur, walikota dan bupati memiliki masa jabatan 5 tahun, maka kades mempunyai periode kepemimpinan 6 tahun dalam satu periode.
Kini, masa jabatan kades diwacanakan akan kembali direvisi untuk setiap periodenya akan menjadi 10 tahun.
Hal tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang menyampaikan dukungannya dengan suatu pertimbangan.
Menurut Abdul Halim Iskandar, salah satu pertimbangan yang diambil ialah untuk meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang ditimbulkan dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Kenapa sepuluh tahun, supaya tidak terlalu sering, dinamika yang cukup keras terjadi di desa, karena menyelesaikan konfllik atau perbedaan pandangan di Pilkades jauh lebih sulit dan lebih lama dari Pilbup (Pemilihan Bupati),” ucapnya, seperti dikutip Kamis, 25 Mei 2022 dari Antara.
Abdul Halim juga mengatakan pihak Kades sendiri yang mengusulkan revisi masa jabatan menjadi 10 tahun dan dia mendukung.
Bahkan dia menambahkan jika memang jadi 10 tahun, maka diberi batasan maksimal Kades memimpin hanya 2 periode saja.
Sementara, menurut Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Banjar Syahrialludin, pada November 2022 ini bakal ada pilkades serentak 117 desa dsri 20 kecamatan.
Meski pun belum dipastikan akan ada perpanjangan masa jabatan pembakal menjadi 10 tahun dari enam tahun, dipastikan minat dan persaingan menuju pembakal bakal lebih ketat. (antara/ap)
Komentar