Pasar Jati Geger Narkoba



BANJAR - Kamis (7/4/2022) sekira pukul 14.30 Wita di sebuah rumah di Jl A Yani Km 53 Desa Pasar Jati Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, terjadi sesuatu yang sempat gegerkan warga sekitar.

 Pasalnya, anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar telah mengamankan dua orang pelaku  MN dan MR dari rumah tersebut.  
Diduga mereka telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika. 

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Humas Iptu Suwarji menerangkan bahwa penangkapan berawal dari sebelumnya anggota Sat Res Narkoba telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku di Desa Pasar Jati sering terjadi peredaran gelap Narkotika (sabu-sabu).


Lalu, dari informasi tersebut kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersebut dan diamankan pelaku MN dan dilakukan penggeledahan.

Petugas berhasil, ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik cotton bud yang di dalamya berisi 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat kotor 8,07 gram @ berat 1 plastik klip 0,18 / berat bersih sabu 7,71 gram, 2 (satu) bundel plastik klip, 3 (tiga) buah serokan terbuat dari sedotan, di dalam saku celana sebelah kanan, 1 (satu) buah timbangan digital di dalam lemari.

Komentar