Jumat Ini (29 April) Cuti Bersama Dimulai



JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan tanggal libur nasional Idul fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama Lebaran 2022. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan hari libur Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. 

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022). 

Jokowi juga menyebutkan bahwa cuti bersama pada lebaran 2022 akan dilaksanakan selama 4 hari. Berikut ini adalah rinciannya: 
Jumat 29 April 2022 
Rabu, 4 Mei 2022 
Kamis, 5 Mei 2022 
Jumat, 6 Mei 2022 

Kebijakan cuti bersama Lebaran 2022 telah diatur lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Ketetapan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

Dengan memanfaatkan cuti bersama Lebaran 2022, pegawai swasta dan aparatur sipil negara (ASN) dapat melakukan mudik atau bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman. 

Dilansir dari Kompas.com (10/4/2022), cuti bersama adalah cuti khusus yang diberikan pemerintah kepada para aparatur sipil negara (ASN). Artinya, cuti bersama berlaku untuk para ASN dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Umumnya, cuti bersama diberikan bersamaan dengan hari libur nasional, seperti hari raya Idul Fitri dan Natal. 

Namun, bagi pegawai atau pekerja di perusahaan swasta, cuti bersama bersifat pilihan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan yang masih berlaku hingga saat ini. Dalam SE tersebut, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. 

Di perusahaan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Para pekerja yang ingin ikut melaksanakan cuti pada hari cuti bersama maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi. Sementara pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap mendapat upah seperti hari kerja biasa. (kompas)

Komentar