Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim Polri



JAKARTA - Pangeran Khairul Saleh
(Wakil Ketua Komisi III DPR RI) mengapresiasi langkah Polri dan Kejagung RI terkait penghentian kasus Nurhayati.

"Rilis dari Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus terkait penetapan tersangka korupsi Nurhayati resmi dihentikan malam ini, dan disebutkan bahwa jaksa juga akan menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) malam ini, buat saya ini merupakan langkah terobosan yang tepat dan gercep (gerak cepat)," ujar politisi PAN asal Kalsel ini Selasa (1/3/2022) malam.

Sebelumnya Kepolisian RI dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri memang telah menghentikan dakwaan terhadap tersangka Nurhayati yang notabene sebagai pelapor kasus korupsi dana desa oleh Kades Desa Citemu. 

"Dan sore tadi diberitakan, bahwa pihak Kejaksaan RI melalui Jampidsus juga memastikan untuk menghentikan proses hukum dan penuntutan terhadap Nurhayati terkait skandal pelaporan dugaan korupsi penggunaan anggaran desa di Citemu, Cirebon, Jawa Barat (Jabar)," tambah tokoh yang akrab disapa Pangeran ini.

Menurut Pangeran Khairul, adanya kepastian dua instansi di atas, yaitu pihak Kepolisian RI melalui Bareskrim Mabes Polri dan pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menghentikan kasus hukum terhadap tersangka Nurhayati menurut saya patut mendapatkan apresiasi istimewa. 

"Ini membuktikan apa yang telah menjadi keprihatinan publik terhadap kasus Nurhayati yang sesungguhnya adalah seorang pelapor kejahatan korupsi, tetapi malah dijadikan sebagai tersangka, akhirnya memperoleh kembali haknya sebagai warga negara yang peduli atas tegaknya prinsip good government dan keadilan hukum," tandasnya.

Mantan Bupati Banjar 2005--2015 ini menjelaskan, jika flashback terkait kebijakan Presiden Joko Widodo, maka Jokowi sudah pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Berdasarkan aturan ini Nurhayati seharusnya berpeluang dapat reward minimal apresiasi sebagai warga negara yang baik.

Penghentian kasus menurut Pangeran Khairul Saleh sudah diputuskan dengan tepat dan gercep setelah melalui gelar perkara oleh Bareskrim Mabes Polri dan dari proses penelusuran perkara oleh Jampidsus Kejaksaan Agung sehingga sampai pada kesimpulan bahwa perkara Nurhayati memang tidak patut dijadikan tersangka, membuktikan bahwa penanganan perkara hukum di negeri kita, patut kita syukuri masih bisa berjalan on the track dalam prinsip penegakkan asas keadilan hukum. 

"Ini bukti koordinasi Bareskrim Polri dan Jampidsus sukses mengawal perkara ini sampai pada tahap penghentian penuntutan di pengadilan serta terakhir jangan takut menjadi whistleblower untuk negara ini lebih baik dan berkeadilan," cetusnya.

Komentar