Ops Antik Intan Jaring 22 Gram SS dan 6000 Lebih Obat Terlarang




BANJAR - Pada gelar perkara di Polres Banjar, Sat Narkoba berhasil mengamankan 22 gram lebih sabu serta 6.000 lebih obat-obatan masuk daftar G yang terlarang dijual bebas.

Hal itu sebagai hasil Operasi Antik Intan 2022 yang baru saja usai, demikian Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Waka nya Kompol Fihim di Mapolres Banjar, Rabu (30/3/2022). 

Barang bukti itu hasil penggabungan seluruh kasus sejumlah 32 perkara dengan rincian 27 tersangka dan lima target operasi (TO).

"Dari jumlah ini hampir tiap polsek ada ungkapan kasusnya. Ini merupakan komitmen kita untuk mencoba membebaskan daerah ini dari bahaya narkoba," ujar Fihim didampingi Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Heriyadi kepada pers.

Untuk obat-obatan yang terlarang dijual bebas ada dua tersangka. Pengungkapan kasus menurutnya tidak semudah yang dibayangkan karena mesti dengan siasat yang rapi karena pengedar tak mudah begitu saja mempercayai lawan transaksinya.

"Adapun 5 TO ini adalah residivis yang setelah keluar penjara tetap kita awasi sebelumnya namun ternyata tidak jera dan kembali melanggar hukum," akunya.

Bagi tersangka yang mengedar obat akan dikenai UU Kesehatan yang diatur dalam pasal 196, 197 dan 198.

Sementara untuk tersangka penyalahgunaan narkotika dikenai UU Pemberantasa Narkotika sebagaimana diatu dalam pasal 112 dan 114.

"Tahun 2022 ini memang ada peningkatan. Sebab di 2021 kita berkenaan dengan pandemi Covid-19 menahan diri untuk giat operasi," jelasnya.

Komentar