Waduh, Martapura Timur Ada 21 Paket Sabu





GIAT Polres Banjar memberantas peredaran narkoba kian gencar. Kali ini di Martapura Timur tepatnya di Desa Akar Begantung ditemukan 21 paket sabu.

Rabu (2/2/2022) sekira pukul 14.00 Wita di TKP Desa Akar bagantung  Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar tepatnya di rumah pelaku, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial HA (29).

Pria berprofesi sebagai pedagang ini diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Humasnya Iptu Suwarji, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket sabu-sabu, 1 (satu) pipet kaca yg msh ada sisa sabu , 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam , 1 (satu) unit hp merk VIVO Warna hitam , 2 (dua) bundel plastik klip, uang hasil penjualan Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Martapura Timur untuk proses lebih lanjut.

Pelaku HA terancam hukuman lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

Komentar