Setengah Triliun Dukung Pemasaran Usaha Lokal




BIRO Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Kalsel memiliki aplikasi Bela Pengadaan atau Bekantans (Belanja Kantor Kalimantan Selatan) yang terbukti bisa membantu sektor usaha lokal. 

Menurut Kabiro PJB Setdaprov Kalsel Rahmaddin MY, Jumat (4/2/2022), nilai transaksi langsung pada aplikasi Bela Pengadaan dengan sebutan Bekantans sejak dilaunching  pada tanggal 16 November 2021 lalu sampai dengan bulan Januari 2022 sudah ada nilai transaksi ±Rp2,4 miliar.

"Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2021 telah melaksanakan sebanyak 285 paket tender dengan anggaran Rp582 miliar lebih," tambah Rahmaddin.

Sebagaimana diketahui, untuk belanja langsung pengadaan biro pengadaan barang dan jasa setda prov.kalsel saat ini telah menggunakan aplikasi Bela Pengadaan. Aplikasi Bela Pengadaan merupakan program dari LKPP-RI dan juga sesuai dengan arahan stranas PK agar pengadaan barang/jasa berbasis digital, sehingga aplikasi ini telah mengintegrasikan aplikasi SPSE dengan aplikasi e-Marketplace. 

"Tidak hanya itu saja, Bela Pengadaan memanfaatkan marketplace dalam PBJP. Kemudian, juga meningkatkan transparasi dan akuntabilitas PBJP. Keuntungannya aplikasi ini digunakan sangat praktis, cepat, dan mencegah korupsi serta menghilangkan praktek mark up harga dan pembelian fiktif. Kemudian penyedia barang dan jasa dapat diseleksi oleh pemerintah daerah termasuk memajukan penyedia dari unsur koperasi, umkm, dan produk-produk setempat," jelas mantan Kabag Humas Pemkab Banjar yang terkenal ramah ini.

Sebagian barang dan jasa yang kerap bersentuhan dengan PBJ antara lain, alat tulis kantor, jasa transportasi, akomodasi, souvenir, makanan, alat kesehatan, furniture, kurir, peralatan elektronik, perkakas, fashion, jasa kreatif dan kebutuhan kantor, termasuk juga sewa peralatan ruangan.

Sejauh ini PBJ Setdaprov Kalsel sudah kerap meraih penghargaan, bahkan level nasional. Penghargaan itu antara lain, Penghargaan National Procurement Award pada Rakornas Pengadaan 2019,  Penghargaan National Procurement Award pada Rakornas Pengadaan 2020, Apresiasi LKPP kepada Provinsi Kalimantan Selatan satu-satunya Provinsi yang sudah memenuhi keterisian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 70%.

Dasar hukum penciptaan aplikasi itu sebagai berikut: 
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi-Stranas PK dan sebagai rencana aksi dalam menerapkan Pengadaan Barang/Jasa berbasis digital di seluruh pemerintah daerah
 
- Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

- Peraturan LKPP-RI Nomor 11 Tahun 2018 (Katalog Elektronik)

- Surat edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2020 (Pelaksanaan Program BELA Pengadaan)

- Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2021 (Tata Cara Penyelenggaraan Toko Daring)

- Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 2 Tahun 2022 (Penetapan Produk/Komoditas Toko Daring)

Adapun tujuan aplikasi Bela Pengadaan adalah:
- Untuk gerakan #Bangga buatan indonesia, untuk pemerintah mengatasi dampak Covid-19 terhadap kegiatan perekonomian terutama untuk usaha mikro dan usaha kecil.

- Kemudian Aplikasi ini mendorong UMK go digital dengan bergabung dengan e-market place

- Selanjutnya aplikasi ini menjadikan pengadaan lebih inklusif

- Serta meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri






 

Komentar