Polres Banjar "Serbu" Sabu di Banjarmasin

JS dan MF, dua warga Banjarmasin yang ditahan Polres Banjar



BERMULA dari under cover (penyamaran), Sat Resnarkoba Polres Banjar berhasil menggulung komplotan pengedar sabu hingga ke Banjarmasin. Semua tersangka berhasil diamankan dan kini dalam penanganan aparat.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Humas-nya Iptu Suwarji membenarkan tentang keberhasilan aparat membekuk sejumlah tersangka sebagai hasil pengembangan. 

Para tersangka, MA, NF, JS dan MF terancam pidana sebagaimana diatur pasal 114 jo pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun serta denda paling banyak 1 miliar.

Uraian kejadian, Rabu (23/2/2022), aparat memperoleh info bahwa MA (29), akan menjual sabu. Lewat penyamaran, petugas kemudian memang melihat pria dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi di sekitar Jl A Yani Km 41 Gg Arahman, Desa Antasan Senor, Martapura Timur, Kabupaten Banjar.

Warga Antasan Senor ini sekitar pukul 15.00 Wita kemudian langsung disergap, dan benar saja saat digeledah ditemukan dua paket sabu dengan berat 0,49 gram atau berat bersih 0,11 gram. Dari keterangan MA, ia mendapatkan barang haram itu dari NF (32), seorang pedagang warga Jl A Yani Antasan Senor.

Pada 15.20 Wita, aparat bergerak ke kediaman NF di Desa Antasan Senor Ilir. Ketika digeledah, memang di bawah penguasan NF, diperoleh barang bukti satu paket sabu berat kotor 0,42 gram atau berat bersih sabu 0,23 gram yang sebelumnya sempat disembunyikan NF.

Polisi juga berhasil  mengamankan pelaku narkoba Rabu pada pukul 20.15 Wita. Polisi mengamankan JS (30), warga Jl Bandarmasih Kelurahan Belitung Selatan Banjarmasin Barat. JS diamankan di Jl A Yani Km 8 Gg Famili Kelurahan Manarap Kecamatan Kertak Hanyar bersama barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 0,37 gram atau berat bersih 0,17 gram, plus 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna Rose Gold / Pink, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah No. Pol. DA 6485 ACB. 

Setelah diinterogasi, JS mengaku memperoleh sabu dari MF. Polisi lalu bergerak ke kediaman MF, dan benar saja, sekitar pukul 23.00 Wita, di Teluk Tiram Darat Banjarmasin Barat, polisi menemukan tersangka dan barang bukti. 

"Penangkapan berawal dari sebelumnya anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar terlebih dahulu telah mengamankan JS. Dari pengakuan JS bahwa mendapatkan sabu-sabu dari pelaku MF, dan kemudian anggota melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku MF yang saat itu sedang berada di rumah bedakan  di Teluk Tiram Darat Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 5 (lima) paket sabu-sabu di dalam satu buah bungkus plastik klip besar yang disembunyikan di dalam kotak pengharum ruangan Stella warna putih di teras rumah," jelas Suwarji.

Dari kediaman MF, lima paket sabu berat kotor 2,57 gram atau berat bersih sabu 1,62 gram, 1 (satu) buah plastik klip besar, 1 (satu) buah kotak pengharum ruangan merk Stella warna putih, dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam turut diamankan sebagai barbuk. 

Komentar