Konflik Internal Golkar Bakal Panjang, Hingga Pileg 2024?




SELEPAS gugatan 12 pimpinan kecamatan (PK) Golkar Banjar Kalsel dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, maka mereka melalui kuasa hukumnya, melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Dimaklumkan, konflik belum selesai, dan diduga bakal berlarut-larut dalam waktu yang tidak sebentar.



Sebagaimana kebiasaan bila suatu kasus sampai ke MA, mengingat antrian berkas kasus yang banyak boleh jadi perkaranya berlangsung lama. "Kuasa hukum belasan PK sudah mendaftarkan perkara ke MA pada 3 Februari 2022. Tinggal menunggu proses pemeriksaan," cetus Kamaruzzaman, Sabtu (12/2/2022).

Sebelumnya, perkara gugatan 12 PK melalui MJB & Partners pada November 2021 dibawa ke PN Jakarta Barat. Namun, pada 24 Januari 2022 hakim memutuskan memenangkan para tergugat diantaranya petinggi Golkar Banjar hasil Musda Januari 2021.

"Sayangnya, para saksi dari belasan PK tidak diminati keterangan, sehingga ada kejanggalan. Makanya dilakukan kasasi lagi ke MA untuk meminta keadilan," cetusnya.

Menurutnya, yang dipersoalkan ialah proses musda tersebut yang banyak melanggar AD/ART Golkar. 

Sebelumnya 12 PK Partai Golkar Kabupaten Banjar melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar dkk yang tergabung dalam MJB & Partners melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, baru-baru tadi.

Dalam surat yang ditembuskan ke DPD Partai Golkar Kalsel, DPD Partai Golkar Banjar dan Kesbangpol Banjar tersebut, kuasa hukum mengatasnamakan klien mereka yang terdiri 12 PK, masing-masing, Martapura Kota, Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, Beruntung Baru, Sambung Makmur, Mataraman, Martapura Barat, Pengaron, Tatah Makmur, Martapura Timur, dan Astambul.

Kuasa hukum mengharap perhatian dari para pihak bahwa kliennya masih melanjutkan gugatan ke PN Jakarta Barat, setelah perkara di Mahkamah Partai masih belum selesai, dalam artian belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Awal gugatan karena 12 PK merasa hak suaranya "dikebiri" oleh kekuatan tertentu sehingga suaranya tidak berlaku di "Musda" Golkar Banjar yang dilaksanakan di provinsi 30 Januari 2021 lalu.

"Semestinya kalau berpedoman pada aturan partai, untuk melaksanakan Musda, mesti dibentuk kepanitiaan melalui rapat pleno diperluas. Nah, kalau yang kemarin, terindikasi proses itu tidak dilalui. Bahkan, sebulan sebelum musda, semestinya panitia mengumumkan melalui media massa kalau akan ada musda," demikian Kamaruzzaman.

Kemudian, 12 PK tanpa pernah ada pemberitahuan sebelumnya, justru secara sepihak oleh oknum tertentu diberhentikan.

Kuasa hukum 12 PK di dalam surat gugatan juga mencium indikasi pelanggaran prosedur, sehingga ada tindakan-tindakan yang seolah-olah ingin mempertahankan "kekuasan lama" di tubuh Golkar Banjar.

Dikhawatirkan sengketa internal bisa panjang hingga Pileg 2024. Jika dibiarkan berlarut-larut maka tidak menutup kemungkinan berimbas pada sulitnya Golkar mengisi para calon legislatifnya ke KPUD. "Semestinya kalau ada perkara seperti ini, Golkar Banjar diisi Plt," ujar Kamaruzzaman yang didampingi oleh politisi Golkar lain seperti Arkani, Suriansyah dll.

 

Komentar