Buronan 5 Tahun Ditangkap di Alalak





BURONAN lima tahun lebih, akhirnya Kamis (3/2/2022) dini hari berhasil ditangkap di Handil Bakti Batola.

Tim pemburu buronan terdiri Intel Kejari Banjar dibantu Intel Kejari HSU juga Batola sekitar pukul 2.15 Wita telah berhasil melakukan penangkapan terhadap buron atas nama Muhammad Irfansyah alias Ifan bin H Adi Sjahrani.

Buronan warga Amuntai terkait perkara berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 648 K/Pid/2016 tanggal 11 Oktober 2016.

Terdakwa Ifan ini sebenarnya sudah diputus dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa M Irfansyah Alias Ifan bin H Adi Sjahrani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memakai surat palsu atau yang dipalsukan yang menimbulkan kerugian secara bersama-sama.”
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Kajari Banjar Hartadhi C didampingi Kasi Intel Fajar Gigih dan Kasi Pidum Pinto membenarkan bahwa terdakwa diamankan di rumah persembunyiannya yang tidak sesuai dengan alamat domisili yaitu di Kabupaten Barito Kuala, Kecamatan Alalak, Kelurahan Handil Bakti.

Saat penangkapan terdakwa tidak melakukan perlawanan.

"Terpidana ini menghilang dari kediamannya di Amuntai. Setelah lima enam tahun berhasil ditangkap di Batola. Terpidana ini bersama rekannya Roby terbukti memalsukan sertifikat tanah dan telah merugikan korban 13,5 miliar rupiah tahun 2014," ujar Hartadhi.

Lokasi tanah di Kertak Hanyar ada beberapa sertifikat yang terbesar 4.715 meter persegi. Korban Syaifullah dirugikan 13,5 miliar. Roby sedang menjalani hukuman sedangkan Ifan sempat melarikan diri sejak 2016 dan akhirnya ditangkap Kamis ini di Alalak.

Komentar