BANJAR – Sedang asik nongkrong di depan mini market, dua pria diamankan polisi. Kedua diamankan karena kedapatan membawa dua paket sabu-sabu.
“Pelaku MT dan MR diamankan di Jalan Manarap, Desa Manarap, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar lebih tepatnya di depan mini market Alfamart,” kata Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Heriadi, Jumat (28/1/2022).
Pada saat dilakukan penangkapan, dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang pada saat itu berada dalam tas yang dipakai salah satu pelaku.
“Menurut pengakuan kedua pelaku, salah satu paket sabu-sabu tersebut merupakan milik MT dan satu paket sabu-sabu satunya milik pelaku MR,” beber AKP Heriadi.
MT merupakan warga Jl Kelayan Besar I, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
"Sedangkan pelaku MR warga Jl dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah," jelas AKP Heriadi.
Dari pelaku MT, lanjut AKP Heriadi, ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 0,29 gram / berat bersih 0,09 gram.
"Sedangkan dari pelaku MR ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu berat kotor 0,25 gram, satu Hp merk OPPO warna silver, satu buah bong terbuat dari botol kaca, satu buah pipet kaca," bebernya.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Banjar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 114 subsider pasal 112 UU Narkotika
ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Komentar