Praperadilan Police Line Jl Hauling Km 101 Seru



SIDANG paperadilan Rabu (19/1/2022) yang dipimpin hakim tunggal Putu Agus Wiranata SH MH beberapa hari ini berlangsung seru dan mendapat perhatian luas media.

Pada lanjutan, pihak pemohon dari AGM yang dikuasakan kepada Boyamin SH menghadirkan saksi ahli. Diantaranya dari asosiasi pekerja angkutan tongkang dan hauling Antang Gunung Meratus. Pakar yang dihadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Hairul Huda.


Menurut Huda, police line yang digunakan Dirkrimum Polda Kalsel semestinya hanya untuk kepentingan olah tempat kejadian perkara. Jika sudah selesai olah TKP, semestinya police line segera dilepas oleh penyidik.

Selain itu, saksi juga menyorot ketiadaan izin pengadilan ketika pemasangan police line. Begitu juga soal hak mengajukan praperadilan kepada pihak berawajib bisa dilakukan oleh LSM, ormas atau warga masyarakat yang merasa dirugikan kepentingan ekonomi dan kehidupannya manakala dipasangnya police line. 


"Kami yakin, kami bisa memenangkan praperadilan ini, karena tindakan kepolisian memasang police line di lokasi Jl Hauling Km 101 tidak menyertakan izin (surat resmi) dari pengadilan," tukasnya kepada pers.

Sehari sebelumnya, sidang mengagendakan penyampaian jawaban dari Polda Kalsel yang diwakili B Tampubolon. Menurut Tampubolon, dari Biro Hukum Polda Kalsel bahwa pihak termohon menyatakan pemasangan police line sudah sesuai dengan perundang-undangan dan guna kepentingan proses penyelidikan. Selain itu juga pihak termohon menyatakan membantah dalili-dalil pihak pemohon. 

"Kami pihak termohon minta kepada hakim agar membatalkan semua dalil dan tuntutan pemohon,” jelas Tampubolon. Sebagaimana diketahui, pemasangan police line lebih sebulan lalu di lokasi, terkait sengketa lahan jalan hauling antara PT TCT dengan PT AGM. 

Komentar

Advertorial Post