Pemuda Bawa Sajam Diamankan



POLSEK  Belimbing Resort Banjar mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata  tajam jenis penikam atau penusuk tanpa izin. 

Terlapor berinisial TR (30 th) tertangkap tangan saat petugas Polsek Belimbing melaksanakan kegiatan rutin Cipkon di Jalan Hendratna Km 21 Desa Sumber Baru Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar tepatnya di Gunung Tatak Akar, Selasa (25/1/2022) pukul 20.30 Wita.

Kapolres Banjar melalui Kapolsek Belimbing Iptu Andre Primaharja Wirahmawan SH membenarkan kejadian ini.

"Betul, malam tadi kami mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau keris lengkap dengan gagangnya warna coklat panjang sekitar 50 cm tanpa disertai surat ijin yang sah, dan saat ini terlapor diamankan di Mako Polsek Belimbing," ucap Iptu Andre PW.

"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan bahwa membawa senjata tajam dalam perjalanan adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," lanjutnya.

Menurutnya hal ini dilakukan guna menciptakan dan menjaga situasi yang tetap aman dan kondusif.

"Kami rutin melaksanakan kegiatan cipta kondisi ini demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," pungkas Iptu Andre PW.

Komentar