Nurhadi, mantan petinggi di MA |
BAHAYA bila seseorang yang bukan ahlinya memegang jabatan. Rasulullah SAW telah menggariskan agar setiap urusan diserahkan kepada yang ahlinya.
Nasib negara ini tidak boleh digadaikan dengan jalan sembarangan mempercayakan kedudukan penting kepada yang bukan ahlinya.
Sekadar contoh ketika 'pedagang' yang memegang jabatan hukum maka hukum akan diperjualbelikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Upaya itu menindak lanjuti putusan MA Nomor 4147/K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 12/PID.SUS-TPK/PT DKI Jakarta tanggal 28 Juni 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 45/PId.Sus/2020/PN.Jkt. Pusat tanggal 10 Maret 2021.
"Eksekusi terpidana Nurhadi dkk ke Lapas Sukamiskin, Bandung, karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. Jum'at (7/1/22).
Nurhadi akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Dia terbukti melakukan suap dan menerima gratifikasi terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dalam putusan tingkat kasasi,
Nurhadi juga dihukum membayar kewajiban pidana denda sebesar Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan pidana uang pengganti 83 milyar sebagaimana tuntutan jaksa KPK, tidak dikabulkan majelis hakim.
Lebih lanjut, Jaksa eksekusi KPK Josep Wisno Sigit juga menjebloskan menantu Nurhadi Rezky Herbiyono dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terninal (MIT), Hendra Soejoto ke Lapas Sukamiskin. Rezky dihukum dengan penjara 6 tahun penjara ditambah denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Hendra dihukum dengan pidana 4, 5 tahun penjara ditambah dengan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Komentar