Kementerian ESDM Desak Segera Buka Portal Km 101

Supiansyah Darham



SEBUAH kopi surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disampaikan Supiansyah Darham, kuasa hukum sopir angkutan batubara kepada pers, Kamis (6/1/2022).

Dalam surat bernomor T-53/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 5 Januari 2022 itu, dan ditandatangani Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, intinya mendesak Direktur PT Tapin Coal Terminal Jl A Yani Km 101 No 10, Suato Tatakan Tapin, South Kalimantan untuk membuka portal Jl Hauling Km 101.

Adapun bahasa dalam surat tersebut: 

"Dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk ketenagalistrikan untuk kepentingan umum dan surat Direktur Utama PT Antang Gunung Meratus Nomor 337/DIR-AGM/SRK/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 Perihal Laporan Permasalahan Penutupan Jalan Angkut Batubara PT Antang Gunung Meratus oleh PT Tapin Coal Terminal serta Rekomendasi pada Berita Acara Peninjauan Lapangan Ruas Jalan Angkut Batubara Dekat Underpass KM 101 Jl. A. Yani PT Antang Gunung Meratus dan PT Tapin Coal Terminal Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 28 sd 29 Desember 2021 (terlampir), Saudara agar segera membuka portal Ruas Jalan Angkut Batubara Dekat Underpass KM 101 Jl. A. Yani PT Antang Gunung Meratus dan PT Tapin Coal Terminal untuk kelancaran angkutan batubara PT Antang Gunung Meratus dalam rangka memenuhi pasokan batubara ke PLN, sampai adanya penyelesaian masalah status tanah di Ruas Jalan Angkut Batubara Dekat Underpass KM 101 Jl. A. Yani PT Antang Gunung Meratus dan PT Tapin Coal Terminal."

Sebagaimana diketahui lebih sebulan ini telah terjadi pemasangan portal di Underpass Jl A Yani Km 101 di Desa Tatakan, yang berakibat angkuta batubara dari PT AGM terhambat. Dampak susulannya, banyak sopir angkutan yang terpaksa menganggur selama jalan tak bisa digunakan untuk pengiriman batubara ke pelabuhan.

Menurut Supiansyah, batubara yang dikirim AGM cukup membantu selama ini bagi PLN untuk bahan bakar ketenagalistrikan. Akibat diportalnya jalan hauling oleh TCT, maka AGM pun tak bisa melakukan aktivitas pengiriman batubara. "Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka bisa terjadi krisis energi. Belum lagi dampak sosial ekonomi kemasyarakatan, karena banyak sopir angkutan yang tidak bekerja," cetusnya.

Ditambahkan, jika Kementerian ESDM yang notabene sebagai lembaga negara yang mengurusi soal pertambangan sudah turun tangan dan memberikan perintah, maka semua pihak mesti menghormati dan melaksanakannya. 

Ironisnya, jutaan ton produksi batubaranya, 30 persen batubara AGM diperuntukkan bagi PLN guna operasional pembangkit listrik tenaga uap. "Itu tentu sangat berpengaruh di tengah krisis bahan bakar yang menerpa PLN sehingga ada moraturium ekspor batubara ke luar negeri," ungkapnya prihatin.

Komentar

Advertorial Post