Harap Polda Buka Police Line Jl Hauling Km 101


Satu PLTU


KUASA hukum sopir angkutan batubara Supiansyah Darham mengaku mendapat informasi bahwa perwakilan PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM) akan dimediasi oleh Polda Kalsel.

"Mediasi berkait juga dengan perintah Presiden Jokowi melalui Kementerian ESDM agar police line dan portal di Jl hauling Km 101 Desa Tatakan Tapin untuk dibuka, guna kelancaran pasokan batubara ke PLN," ujar Supiansyah, Senin (10/1/2021).

Menurutnya, beberapa pekan ini sudah ada larangan ekspor batubara ke luar negeri, disebabkan PLN di wilayah Jawa Bali mengalami kelangkaan batubara sebagai penyokong pembangkit listrik.

"Pemerintah saat ini sedang fokus bagaimana agar PLN bisa terus melayani masyarakat Jawa Bali, makanya batubara diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dahulu khususnya PLN," bebernya.

Supiansyah mengharap semua pihak untuk bijaksana dan berpikir demi kemaslahatan orang banyak. "Pertama, AGM yang batubaranya 30 persen untuk memenuhi kontrak di PLN tentu berharap police line dan portal di Km 101 itu dibuka kembali, untuk ikut membantu ketersediaan batubara di PLN. Kedua, akibat portal banyak tenaga kerja terutama para sopir tidak lagi bekerja. Ini soal matapencaharian dan akan membawa dampak sosial yang fatal jika tidak segera diatasi dan dibijaksanai," ungkapnya lagi. 

Sebelumnya, dalam surat bernomor T-53/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 5 Januari 2022 itu, dan ditandatangani Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, intinya mendesak Direktur PT Tapin Coal Terminal Jl A Yani Km 101 No 10, Suato Tatakan Tapin, South Kalimantan untuk membuka portal Jl Hauling Km 101.

Adapun bahasa dalam surat tersebut: 

"Dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk ketenagalistrikan untuk kepentingan umum dan surat Direktur Utama PT Antang Gunung Meratus Nomor 337/DIR-AGM/SRK/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 Perihal Laporan Permasalahan Penutupan Jalan Angkut Batubara PT Antang Gunung Meratus oleh PT Tapin Coal Terminal serta Rekomendasi pada Berita Acara Peninjauan Lapangan Ruas Jalan Angkut Batubara Dekat Underpass KM 101 Jl. A. Yani PT Antang Gunung Meratus dan PT Tapin Coal Terminal Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 28 sd 29 Desember 2021 (terlampir), Saudara agar segera membuka portal Ruas Jalan Angkut Batubara Dekat Underpass KM 101 Jl. A. Yani PT Antang Gunung Meratus dan PT Tapin Coal Terminal untuk kelancaran angkutan batubara PT Antang Gunung Meratus dalam rangka memenuhi pasokan batubara ke PLN, sampai adanya penyelesaian masalah status tanah di Ruas Jalan Angkut Batubara Dekat Underpass KM 101 Jl. A. Yani PT Antang Gunung Meratus dan PT Tapin Coal Terminal."

Sebagaimana diketahui lebih sebulan ini telah terjadi pemasangan portal di Underpass Jl A Yani Km 101 di Desa Tatakan, yang berakibat angkutan batubara dari PT AGM terhambat. Dampak susulannya, banyak sopir angkutan yang terpaksa menganggur selama jalan tak bisa digunakan untuk pengiriman batubara ke pelabuhan.

Komentar