Vaksin Baru 56,88 %, Banjar Kena Sanksi?

Mendagri Tito Karnavian. (liputan6)



BANJAR - Kabupaten Banjar jika gagal mencapai target 70 persen capaian vaksinasi akhir tahun ini, bakal terkena sanksi yang sudah dijanjikan oleh Mendagri Tito Karnavian.


Berdasar keterangan Kadinkes Banjar dr Diauddin kepada pers beberapa waktu lalu, penduduk Serambi Mekkah mencapai 600 ribuan jiwa, dan sasaran penerima vaksin 442.500.

Dari pengamatan, memang gelar vaksinasi dilaksanakan secara masif, baik di tiap puskesmas, kelurahan, balai desa, hingga perkantoran.

"Hingga saat ini, capaian kita 56,88 persen," ujar Diauddin, Selasa (28/12/2021) siang. Berarti yang belum divaksin, berkisar 13 persenan, di mana nilai 1 persen itu berjumlah 4.425 orang.

"Kita akan selalu berusaha maksimal untuk mencapai target pemerintah pusat," ujarnya. 

Kalkulasi capaian terasa sulit, sebab Pemkab Banjar hanya punya waktu tiga hari menjelang tutup tahun. Jika gagal, mau tidak mau Pemkab Banjar menerima sanksi dari Mendagri berupa pemotongan dana insentif daerah (DID) dan dana alokasi umum (DAU).

Sejauh ini, dua tahun diserang pandemi Covid-19, keuangan Pemkab Banjar sudah megap-megap karena berbagai refocussing anggaran. Apabila target gagal tercapai, kemudian sanksi diterapkan, situasi pembangunan akan menjadi cukup sulit. Semoga saja tidak terjadi.  

Sebelumnya, pada Sabtu (18/12/2021), Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan mengusulkan tambahan dana insentif daerah (DID) dan dana alokasi umum (DAU) untuk daerah yang memenuhi target 70 persen vaksinasi Covid-19 dosis pertama. “Bagi daerah yang telah memenuhi target, akan kami usulkan kepada (Kemenkeu) untuk diberikan tambahan dana berupa DID dan DAU," ujarnya.

Sebaliknya, lanjut Tito, bagi daerah yang tidak mencapai target 70 persen vaksinasi Covid-19 akan diberikan evaluasi berupa teguran dan sanksi berupa disinsentif atau tidak akan diberikan tambahan dana insentif daerah.

Dari pengamatan, Pemkab Banjar agak lamban merespon instruksi pemerintah pusat. Terkesan, vaksinasi hanya digawangi Dinkes setempat. Kemudian, 7 Desember 2021, sampai-sampai sejumlah Forkopimda, seperti Dandim 1006 Martapura Letkol Imam Muchtarom maupun Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso turut mencurahkan pikiran, tenaga dan sumberdaya institusinya ikut membantu Pemkab Banjar mensukseskan capaian 70 persen vaksinasi.


Apakah ada sanksi juga bagi dandim atau kapolres yang wilayahnya gagal capai 70 persen vaksinasi? Misalnya, dicopot dari jabatannya? Belum diketahui dengan pasti.

Semenjak itu, gelar vaksinasi semakin masif. Namun, langkah itu terkesan agak terlambat. Menurut sejumlah warga yang pro vaksin, vaksinasi di daerah ini wajar telat, sebab ada saja sejumlah petinggi daerah yang seolah enggan bergerak mengikuti arahan pemerintah pusat. 

"Padahal, daerah Serambi Mekkah ini kan religius, pemerintah setempat semestinya menggandeng kalangan ulama untuk kampanye vaksinasi. Kalau sudah ulama-ulama terkemuka membantu sosialisasi, insya Allah, akan lebih cepat capaian target itu," ujar warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Komentar