Spanduknya Dirusak Ayah dan Anak, Korban ke Polisi




HARMAEN (Paman Jawa) tak terima spanduknya dirusak sehingga melapor ke aparat berwenang demi keadilan.

Kamis (2/12/2021) laporan ke Pos Polisi (Polsek) Sektor Banjarmasin Selatan di Jl Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan Banjarmasin itu bermula rusaknya spanduk di tanah yang berada di Jalan Gerilya RT 027 RW 002 Kelurahan Kelayan Timur Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.

"Ya spanduk yang kami pasang berbunyi TANAH DENGAN UKURAN 9 m x 42 m MILIK ABD. HARMAEN (PAMAN JAWA DIKUASAI SEJAK TAHUN 1975 DENGAN KUASA HUKUM LAW FIRM ADVOKAT/PENGACARA ASPIHANI IDERIS & PARTNERS dengan terpampang foto pengacara pak Aspihani Ideris sendiri," terang Harmaen saat ditemui di kantor Polsek Banjarmasin Selatan.

Korban didampingi pengacaranya memperlihatkan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/248/XII/2021/SEKTOR BJM SELATAN/RESTA BJM/POLDA KALSEL tertanggal 02 Desember 2021. 

Salah seorang warga, yang melihat kejadian Achmad Wardani membenarkan telah terjadi pengrusakan spanduk di atas tanah milik Paman Jawa.

"Saya sangat jelas melihat bahwa dua orang ayah dan anak, yaitu Husin (60), Hasan (40) datang ke tempat terpasangnya spanduk dan langsung merusak spanduk tersebut dengan menariknya sampai robek," kata Achmad Wardani (70) tahunan ini kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

H Aspihani Ideris SAP SH MH mengatakan, pengrusakan yang dilakukan oleh dua orang warga tersebut adalah sebuah pelanggaran hukum sebagaimana pasal 406 KUHP.

"Pengrusakan adalah sebuah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan. Negara kita Indonesia ini adalah negara hukum, dan setiap pelaku pelanggan hukum harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana mestinya," ucap dosen Fakultas Hukum Uniska ini.

Komentar

Advertorial Post