Direktur PT SBKW Ditahan

Ilustrasi


TANBU - Rabu (8/12/2021), Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa pada rilis yang diupdate sejumlah media menyebutkan, setelah mencukupi bukti-bukti bahwa direktur PT Saraba Kawa ditahan akibat diduga pada 22 November 2021 atau Senin malam kedapatan menambang di areal PT Arutmin tanpa SPK resmi.

Memang dalam penyelidikan bahwa PT Saraba Kawa memiliki IUP namun koordinat yang ditambang diduga bukan konsesi PT Saraba Kawa, melainkan hak pengelolaan PT Arutmin.

PT Saraba Kawa sendiri diduga adalah perusahaan milik Syafruddin H Maming, kakak Mardani H Maming.

Namun yang menjadi terduga oleh kepolisian adalah direktur perusahaan SR dan kepala teknik FR. Syafruddin sendiri diduga pemilik perusahaan belum diketahui keterlibatannya.

Polres Tanbu juga sudah meminta keterangan ahli dari Kementerian ESDM dan dapat diduga bahwa aktivitas penambangan oleh PT Saraba Kawa diduga milik Syafruddin Maming di area PT Arutmin adalah ilegal.

Sayangnya aktivitas penambangan diduga cukup lama dan bahkan sudah banyak batubara yang telah dikapalkan melalui pelabuhan eks SBT dan juga pelabuhan
Borneo Indo Raya.

Mereka (SR dan FR) diduga melanggar pasal 158 dan 159 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Publik masih menunggu langkah kepolisian selanjutnya, mengingat perusahaan PT Saraba Kawa diduga milik orang terpandang. Apakah ada keterlibatan Syarifuddin Maming masih menjadi pertanyaan publik.

Komentar

Advertorial Post