Status Quo Partai Golkar Disampaikan ke KPUD Banjar




KPUD Banjar menerima surat dari kuasa hukum 12 pimpinan kecamatan (PK) Partai Golkar se-Kabupaten Banjar, Rabu (10/11/2021).

Ketua KPUD Banjar Muhaimin yang menerima surat mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari MJB & Partners bahwa DPD Partai Golkar Banjar sedang dalam sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Surat ini intinya pemberitahuan bahwa Partai Golkar Banjar sedang dalam sengketa. Ini kami terima untuk dipelajari lebih lanjut untuk bagaimana sikap kami ke depan," ujarnya Muhaimin.

KPUD juga mengindikasikan akan memantau perkembangan hingga benar-benar sengketa telah selesai sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Sementara politisi senior Golkar Banjar Kamaruzzaman membenarkan bahwa dirinya mewakili lawyer menyerahkan surat resmi tersebut.

"Sebelumnya surat telah disampaikan ke DPD Partai Golkar Kalsel, Kesbangpol Banjar juga ke sekretariat DPD Golkar Banjar. Rencana akan disampaikan juga ke bupati Banjar," cetusnya.

Menurutnya, surat tersebut intinya permakluman bahwa status DPD Partai Golkar sedang bersengketa dan dianggap status quo. Artinya selama status quo partai setempat tidak boleh melakukan kegiatan apapun.

Sebelumnya 12 PK Partai Golkar Kabupaten Banjar melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar dkk yang tergabung dalam MJB & Partners melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, baru-baru tadi.

Dalam surat yang ditembuskan ke DPD Partai Golkar Kalsel, DPD Partai Golkar Banjar dan Kesbangpol Banjar tersebut, kuasa hukum mengatasnamakan klien mereka yang terdiri 12 PK, masing-masing, Martapura Kota, Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, Beruntung Baru, Sambung Makmur, Mataraman, Martapura Barat, Pengaron, Tatah Makmur, Martapura Timur, dan Astambul.

Kuasa hukum mengharap perhatian dari para pihak bahwa kliennya masih melanjutkan gugatan ke PN Jakarta Barat, setelah perkara di Mahkamah Partai masih belum selesai, dalam artian belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Awal gugatan karena 12 PK merasa hak suaranya "dikebiri" oleh kekuatan tertentu sehingga suaranya tidak berlaku di "Musda" Golkar Banjar yang dilaksanakan di provinsi 30 Januari 2021 lalu.

"Semestinya kalau berpedoman pada aturan partai, untuk melaksanakan Musda, mesti dibentuk kepanitiaan melalui rapat pleno diperluas. Nah, kalau yang kemarin, terindikasi proses itu tidak dilalui. Bahkan, sebulan sebelum musda, semestinya panitia mengumumkan melalui media massa kalau akan ada musda," demikian Kamaruzzaman.

Kemudian, 12 PK tanpa pernah ada pemberitahuan sebelumnya, justru secara sepihak oleh oknum tertentu diberhentikan.

Kuasa hukum 12 PK di dalam surat gugatan juga mencium indikasi pelanggaran prosedur, sehingga ada tindakan-tindakan yang seolah-olah ingin mempertahankan "kekuasan lama" di tubuh Golkar Banjar.

Komentar

Advertorial Post