Rofiqi Perkarakan Ketua Kadin Kalsel ke Pengadilan


Supiansyah


BUNTUT pemecatan M Rofiqi sebagai Ketua Kadin Banjar, oleh Ketum Kadin Kalsel Edy Suryadi, beberapa waktu lalu, maka kubu Rofiqi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Gugata itu sebagai wujud perlawanan hukum dari tindakan yang dianggap tak berdasar yang dilakukan oleh Edy Suryadi. Tak hanya pengurus teras Kadin Banjar, bahkan sejumlah daerah juga mengalami hal serupa oleh tindakan sepihak Ketum Kadin Kalsel tersebut.

Gugatan ini sudah terdaftar pada Rabu (24/11/2021) kemarin dengan nomor register 117/Pdt.G/2021/PN Bjm. Kamis (25/11/2021), Supiansyah Darham, selaku kuasa hukum penggugat HM Rofiqi menjelaskan bahwa tergugat adalah Edy Suryadi dan turut tergugat Rinjani Wahnan.

 “Panjar gugatan sudah kami bayar, tinggal menunggu sidang perdana,” ujar Supiansyah.

Rinjani adalah orang yang terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Kadin Banjar menggantikan Rofiqi yang dipecat Edy Suryadi, dalam Muskab VII Kadin Banjar, 24 Juni 2021 di Hotel Tree Park Banjarmasin. 
Edy Suryadi


Kedua tergugat dituduhkan telah melawan hukum lantaran melakuan pemecatan dan menggelar Muskab tak sesuai prosedur dan cacat hukum. 

“Hasil Muskab tanggal 24 Juni 2021 bertentangan dengan pasal 26 ayat (3) AD/ART Kadin yang menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi penggugat Rofiqi. Maka sudah sepatutnya tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan mukum,” bebernya.

Ditambahkan Supiansyah, kliennya (Rofiqi) masih sah selaku Ketua Kadin Banjar periode 2019-2024 sesuai SK Nomor 17/SK/DP/KDKS/X/2019 tertanggal 24 Oktober 2019. 

Ada 12 isi petitum gugatan tersebut, yakni meminta hakim PN Banjarmasin untuk membatalkan surat pemecatan Edy Suryadi terhadap kliennya Rofiqi, termasuk membatalkan SK Ketua Kadin Banjar Rinjani Wahnan. 

Penggugat juga meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp12 miliar. 
“2 miliar rupiah kerugian materil dan 10 miliar kerugian immateril yang diderita klien saya,” tutupnya.

Komentar