Membuka Wawasan ke Dewan Pers




JAKARTA - Kominfo SP Banjar bersama Jurnalis Banjar berkunjung ke Dewan Pers di Jakarta, Kamis (5/11/2021).

Rombongan dipimpin Kadiskominfo Aidil Basith didampingi Kabid IKP M Hamdani diterima Jamalul Ikhsan anggota Dewan Pers, juga Rita dari sekretariat Dewan Pers.

Rita mengatakan pihaknya sangat senang kunjungan dari Banjar ini. "Di tengah pandemi ini baru ini pertama kami menerima secara fisik karena lebih banyak virtual sebelumnya," ujarnya.

Sementara Basith berharap kunjungan menambah wawasan baik bagi aparaturnya maupun jurnalis, sebab sebagian banyak yang muda dan tentu memerlukan pengetahuan lebih tentang pers. 

"Sebenarnya ada 24 jurnalis namun karena keterbatasan penerimaan jadi sebagian ke Dewan Pers dan sebagian ke Kominfo DKI. Kami berharap dapat masukan bagaimana teknis agar kerjasama tetap berjalan baik dan sementara syarat verifikasi juga mesti diperhatikan," tukas Basith.

Jamal menerangkan ada 2 hal yang menjadi konsen pihaknya. Verifikasi perusahaan media dan sertifikasi insan pers.

"Waktu  di Palembang ada resolusi 2010 agar ada kekebasan mendirikan perusahaan pers.
Dulu biar duit banyak belum tentu dapat SIUP. UU memungkinkan semua punya media. Mungkin hanya modal beberapa juta," tukas Jamal.

Di Dewan Pers banyak lembaga atau asosiasi media seperti SPS, 
AMSI, JMSI, SMSI. Kemudian aosiasi jurnalis seperti PWI, AJI, IJTI dan Pewarta Foto Indonesia. "Semua adalah konstituen Dewan Pers yang harus dibina," jelasnya.

Syarat sebuah media adalah pimred mesri bersertifikat wartawan utama. Kemudian demi sehatnya independensi perusahaan pers, seyogyianya reporter dipisahkan dengan bagian pemasaran.

Ia memaparkan bahwa persuahaan pers yang serius berkiprah akan dibantu upload berkas guna kepentingan verifikasi.

"Mending upload apa adanya ketimbang tidak sesuai fakta. Sebab ketika ke lapangan ada beberapa temuan kita sikon jauh panggang dari api," ujar Jamal.

Ia menyarankan pemerintah daerah membuat semacam skoring untuk kerjasama yang berkeadilan sebagaimana yang dilakukan suatu daerah di Kepri. List semua media. Kemudian beri skor. Misal:
1. Berbadan hukum berskor 5
2. Terverifikasi (10)
3. Verifikasi faktual (15)
4. Jumlah wartawan bersertifikat
5. Berapa pembacanya
6. Isi berita juga konten, dan sebagainya.

"Namun semua dikembalikan ke pemerintahnya untuk membina kerjasama. Dewan Pers tidak terlalu jauh mencampuri. Sebab selain objektivitas tentu ada kebijakan yang bersifat subjektif. Sepanjang itu tidak bermasalah dari segi hukum silakan saja," ucapnya.

Komentar