Kuasa Hukum 12 PK Golkar Banjar Minta Status Quo




12 pimpinan kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar dkk yang tergabung dalam MJB & Partners melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, baru-baru tadi.

Dalam surat yang ditembuskan ke DPD Partai Golkar Kalsel, DPD Partai Golkar Banjar dan Kesbangpol Banjar tersebut, kuasa hukum mengatasnamakan klien mereka yang terdiri 12 pk, masing-masing, Martapura Kota, Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, Beruntung Baru, Sambung Makmur, Mataraman, Martapura Barat, Pengaron, Tatah Makmur, Martapura Timur, dan Astambul.

Kuasa hukum mengharap perhatian dari para pihak bahwa kliennya masih melanjutkan gugatan ke PN Jakarta Barat, setelah perkara di Mahkamah Partai masih belum selesai, dalam artian belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

"Kuasa hukum menyatakan bahwa selama masih berperkara, maka Golkar Banjar tidak boleh berkegiatan mengingat masih dalam status quo. Status quo ini artinya para pihak mesti menghormati proses hukum yang sedang berjalan," terang Kamaruzzaman, politisi senior Golkar Banjar kepada pers, Selasa (9/11/2021).

Menurutnya, awal gugatan karena 12 PK merasa hak suaranya "dikebiri" oleh kekuatan tertentu sehingga suaranya tidak berlaku di Musda Golkar Banjar yang dilaksanakan di provinsi 30 Januari 2021 lalu.

"Semestinya kalau berpedoman pada aturan partai, untuk melaksanakan Musda, mesti dibentuk kepanitiaan melalui rapat pleno diperluas. Nah, kalau yang kemarin, terindikasi proses itu tidak dilalui. Bahkan, sebulan sebelum musda, semestinya panitia mengumumkan melalui media massa kalau akan ada musda, sehingga ada waktu bagi kader potensial untuk mencalonkan diri," ungkap Kamaruzzaman.

Kemudian, 12 PK tanpa pernah ada pemberitahuan sebelumnya, justru secara sepihak oleh oknum tertentu diganti sehingga oleh pelaksana musda dianggap sudah tidak memiliki hak suara. 

"Saya kira, wajar kalau 12 PK itu menggugat karena mereka merasa hak-haknya sudah diambil secara sepihak tidak melalui mekanisme yang benar," ucapnya. Kamaruzzaman membantah kalau dirinya bersama Gt Abdurrahman (Antung Aman) membuat kisruh, sebab secara nurani apa yang dilakukan 12 PK sudah benar.

Kuasa hukum 12 PK di dalam surat gugatan juga mencium indikasi pelanggaran prosedur, sehingga ada tindakan-tindakan yang seolah-olah ingin mempertahankan "kekuasan lama" di tubuh Golkar Banjar.

Berdasar catatan pers, di era kepemimpinan H Rusli, Golkar Banjar di Pileg 2019 mengalami penurunan drastis kursi di DPRD Banjar dari 13 hanya tinggal 8 kursi saja. Bahkan kursi pimpinan DPRD tergeser oleh Gerindra.

Demikian pula saat Pilkada Banjar 2020, H Rusli kalah bersaing dengan Saidi Mansyur. Kemungkinan, sebagian besar PK menginginkan penyegaran dalam pucuk pimpinannya demi mengatrol kembali popularitas Golkar di Kabupaten Banjar.

video wawancara: 

Komentar