Bupati HSU Tersangka Suap Belasan Miliar




KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/10/2021) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) AW sebagai tersangka.

Politisi ini dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.

Kabar itu disampaikan secara live oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya, tim KPK telah mengumpulkan berbagai informasi maupun data serta keterangan.

 "Ada bukti permulaan yang cukup dan KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujarnya dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Perkara ini berawal dari OTT oleh tim KPK pada Rabu (15/9/2021) lalu di Amuntai, HSU.

Selain AW, KPK juga telah menetapkan MLK, Plt Kadis PU pada Dinas PUPR HSU sekaligus PPK dan KPA, MRH, Direktur CV Hanamas, dan FRD, Direktur CV Kalpataru sebagai turut tersangka.

Untuk konstruksi perkaranya, AW selaku Bupati HSU untuk dua periode (2012-2017 dan 2017-2022) pada awal tahun 2019, menunjuk MLK sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

Diduga, ujar Firli, ada penyerahan sejumlah uang oleh MLK untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW.

Firli menyebutkan penerimaan uang oleh AW dilakukan di rumah MLK sekitar Desember 2018 yang diserahkan MLK melalui ajudan AW.

Awal tahun 2021, MLK menemui AW di rumah dinas jabatan bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP HSU tahun 2021.

MLK diduga sudah menyusun siapa saja yang akan dimenangkan lelang proyek-proyek tersebut.

Komentar