Tak Ada Lagi Aparat Bersenjata di PA Martapura



BANJAR - Rasa syukur disampaikan Ali Murtadlo dan rekan-rekannya, setelah Kamis (7/10/2021), sidang gugatan SN (35) terhadap KH (41) di Pengadilan Agama (PA) Martapura tak lagi diwarnai kehadiran aparat bersenjata.

"Kami bersyukur, karena dalam sidang kemarin, tak ada lagi aparat bersenjata di PA Martapura. Ini berarti respon setelah kritik kami melalui media massa mendapat tanggapan positif," ujar Ali, kuasa hukum KH, Jumat (8/10/2021).

Meski begitu, hal itu bukan berarti soal adanya aparat bersenjata di PA Martapura pekan lalu selesai begitu saja. Sebab, Pengadilan Tinggi Agama di Banjarbaru sudah membentuk semacam tim pemeriksa, yang akan memanggil pihak terkait guna menelisik apa sebenarnya yang terjadi.

"Bahkan, pejabat di PTA meminta maaf atas ketidaknyamanan kami di PA Martapura. PTA berjanji akan bertindak profesional untuk memeriksa oknum PA Martapura selaku bawahan PTA terkait adanya aparat bersenjata di ruang mediasi PA Martapura," cetusnya.

Menurut Ali, kliennya sama sekali tidak menduga jika istrinya, SN sampai mengajukan gugatan ke PA Martapura. "Klien kami tetap berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangganya. Namun, pekan lalu, niat baiknya itu seperti ada pihak yang sengaja tidak ingin hubungan KH dengan SN membaik, ditambah kehadiran aparat bersenjata di dalam ruang mediasi," bebernya.

Ali sangat berharap majelis hakim PA Martapura bertindak profesional sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, mengingat klien mereka merasa tidak masalah dalam berumah tangga. "Ke depan semoga para pihak atau siapa pun yang berperkara mendapat hak-hak dan perlakuan yang sama," harapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, SN warga Kompas Martapura menggugat cerai suaminya KH, warga Banjarmasin. Pekan lalu KH dan pengacaranya terkaget-kaget karena saat mediasi, ada aparat bersenjata sejumlah satu orang di dalam ruang mediasi, dan beberapa lagi di area PA Martapura. Usut punya usut, SN ini adalah putri seorang pejabat tinggi di Pemkab Banjar.

Merasa ada ketidakadilan, Ali dkk lalu melayangkan surat keberatan ke KY, Bawas MA, PTA hingga Polda Kalsel. Ali sendiri termasuk pengacara berpengaruh di Peradi Banjarmasin.

 


Ali Murtadlo dan rekan di Pengadilan Tinggi Agama Banjarbaru menyampaikan laporan.

Komentar