Konflik Internal Golkar Banjar Bermula dari Musda "Aneh"

H Arkani



KONFLIK yang terjadi di internal Partai Golkar Kabupaten Banjar hingga terbawa ke Mahkamah Partai Golkar bermula dari Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Banjar di DPD Partai Golkar Kalsel, 30 Januari 2021 lalu.

Hal itu sebagaimana diakui sendiri oleh Waket Pemenangan Pemilu DPC Golkar Banjar, H Arkani kepada pers, Selasa (19/10/2021). "Sejatinya, mengapa sampai ada gugatan kepada para termohon dari DPD Golkar Kalsel, DPC Golkar Banjar dan panitia musda, disebabkan 13 pimpinan kecamatan (PK) Golkar se-Kabupaten Banjar merasa ada sesuatu yang aneh dan kurang beres dalam Musda Golkar Banjar yang digelar di DPD Golkar Kalsel," tukasnya.

Menurutnya, sesuai AD/ART Partai Golkar, pimpinan partai itu dipilih secara berjenjang mulai dari bawah. Berarti, lanjutnya, yang memiliki kepentingan memilih tentang siapa ketua Golkar Banjar itu adalah para PK. "Sebab model kepemimpinan di Golkar itu mulai dari bawah," bebernya.

Sayangnya, para PK tidak dikabari, begitu juga sejumlah petinggi Golkar Banjar, termasuk petinggi organisasi pendiri Golkar. Menurutnya, Seperti ada kekuatan tertentu yang mengarahkan agar ketua Golkar Banjar tetap H Rusli, yang secara periode berakhir 2019. Namun, karena ada pilkada, musda ditunda setelah pilkada. "Hanya saja, musda yang digelar di Banjarmasin itu tidak seperti biasanya, di mana musda kabupaten semestinya dilaksanakan di kabupaten. Bahkan, untuk menggelar musda, mesti 
dibentuk dahulu panitia, juga diumumkan secara terbuka melalui media massa," cetusnya.

Begitu juga ketika 13 PK mendatangi musda, tanpa diduga, oknum DPD Golkar Kalsel malah menyatakan bahwa mereka sudah diganti oleh para Plt. "Di sini saja sudah aneh. Para PK itu masih sah menjabat, karena memang tidak ada sebelumnya musyawarah kecamatan. Lalu apakah dengan para Plt yang ditunjuk begitu saja itu memiliki keabsahan untuk memilih ketua baru, kan tidak boleh. Sebab tak sesuai dengan AD/ART," ujar Arkani.

Kemudian, dalam perkembangan sidang Mahkamah Partai, para PK mendengarkan langsung secara virtual bahwa majelis hakim memutuskan menolak permohonan termohon untuk seluruhnya. "Berarti, selama Mahkamah Partai menerima gugatan, berarti secara hukum, para PK masih sah sebagai para PK. Karena memang tidak pernah ada mekanisme pergantian PK di 13 kecamatan itu. Bahkan, selama pilkada tadi, mereka tetap dipercaya menjadi mesin partai," jelasnya.

Ditambahkan Arkani, sejak putusan 13 Oktober 2021, maka tujuh hari baru para PK menerima salinan putusan. "Nah, pertanyaannya, dari mana oknum DPD Golkar Kalsel mendapat salinan putusan, ketika mengklaim saat jumpa pers, Minggu (17/10/2021) bahwa termohon memenangkan sengketa," tanyanya.

Sebelumnya memang Supian HK, Sekretaris DPD Golkar Kalsel mengklaim bahwa H Rusli masih absah sebagai Ketua Golkar Banjar dan perkara di Mahkamah Partai yang bermula dari gugatan para PK sudah ditolak majelis hakim.

Bahkan Supian HK sesumbar akan melakukan pemanggilan dan pembinaan kepada HG Abdurrahman (Antung Aman) dan Kamaruzzaman karena diduga mengotaki gugatan para PK tersebut.

Secara rekor, memang Antung Aman pernah menjadi nakhoda Partai Golkar Banjar 2004 lalu, ia berhasil menaikkan pamor Golkar yang asalnya memiliki 6 kursi di DPRD Banjar menjadi 10 kursi. Meski kemudian kalah bersaing dengan HG Khairul Saleh pada Pilkada Banjar 2005.

Kemudian di era kepemimpinan H Rusli, pada 2019 Partai Golkar justru mengalami penurunan signifikan, dari yang asalnya punya 13 kursi, kini tinggal 8 kursi saja. Bahkan kursi ketua dewan tidak lagi di tangan Golkar sebagaimana biasanya. H Rusli juga oleh sementara kalangan dianggap sudah gagal sebagai politisi ketika kalah bersaing melawan Saidi Mansyur dalam Pilkada Banjar 2020.

Komentar