SOPD Banjar, Antara 26 atau 23?

Sekda Banjar, HM Hilman.



BANJAR - Pembahasan panjang apakah perampingan organisasi perangat daerah yang sejak 2016 dari 34 menjadi 26 ataukah 23 saja memang cukup mengundang polemik. Sejatinya, bulan September 2021 ini, masalah ini sudah selesai, sehingga Pemkab Banjar bisa menerapkan SOPD yang lebih ramping.

Dari kubu eksekutif sebagaimana stetmen Sekda Banjar HM Hilman, Pemkab Banjar menawarkan kepada DPRD Banjar bahwa perampingan SOPD maksimal cuma 26 dari 34. "Alasannya, seperti Dinas Damkar mesti ada sebagaimana arahan Mendagri. Kemudian tidak mungkin Bappedalitbang digabung dengan BKDPSDM karena tugasnya memang jauh berbeda," kata Hilman.

Selain itu, Hilman juga mengatakan bahwa Bappenda juga akan sulit digabung dengan BPKAD, mengingat beban tugas di Bappenda sudah sangat berat, disebabkan daerah sudah tak mungkin terlalu bergantung dengan pusat. "Di era sekarang, Bappenda mesti lebih kreatif meningkatkan PAD, sehingga kalau masih dibebankan untuk mencari peluang pendapatan daerah kemudian dibebankan lagi mengelola aset juga keuangan tentu sulit," kilahnya.

Sementara, dari Pansus DPRD Banjar yang menyoroti khusus Perubahan Perda No 13/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sendiri sudah mulai melunak. Dikatakan anggota pansus, Syarkawi, Jumat (10/9/2021), dari hasil studi mereka memang tak ada contoh konkrit penggabungan Bappedalitbang dengan BKDPSDM. 

"Kita akui memang tidak mungkin dan tidak bisa menggabungkan kedua badan itu. Selain tugas dan fungsinya memang jauh berbeda, juga tak contoh daerah yang melakukan penggabungan itu. Untuk soal ini kita menerima argumen eksekutif," jelas pria yang akrab disapa Bang Awie ini. 

Pansus juga menilai keberadaan Dinas Damkar masih belum diperlukan, mengingat sebagian tugas itu sebagian besar masih banyak dilaksanakan oleh warga secara swadaya. Memang ada spekulasi bahwa urusan Damkar tetap diletakkan pada Satpol PP, cuma instansi ini ditingkatkan menjadi dinas. Sementara suara sebagian lagi ada juga yang mengusul Damkar dimasukkan ke BPBD yang memang tak jauh dari urusan penanganan bencana.

Sedangkan untuk penggabungan Bappenda dan BPKAD menurut Bang Awie masih sangat mungkin, mengingat kedua badan itu juga asalnya berasal dari satu dinas sehingga memungkinkan untuk digabung.

Adapun penggabungan lembaga di Pemkab Banjar antara lain ada delapan instansi, diantaranya penggabungan Dinas Sosial dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. Juga Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Dinas Peternakan dan Perkebunan menjadi Dinas Pertanian.

Selanjutnya, Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan akan menjadi satu, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan disatukan dengan Dinas Pertanahan. Termasuk digabung ialah Dinas Perumahan dan Permukiman akan digabungkan dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Dari pembahasan sampai saat ini, sikap DPRD Banjar sebagaimana disampaikan Achmad Rizanie salah seorang Waket DPRD Banjar, dewan bakal menerima kalau SOPD berjumlah 24 saja dari usulan eksekutif 26.

Sebagai referensi 34 instansi di Pemkab Banjar sebagaimana amanat Perda No 13/2016 yang ditetapkan di masa bupati Khalilurrahman ialah sebagai berikut:

Susunan Perangkat Daerah
Pasal 3
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan
sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah Tipe A;
d. Dinas Daerah terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
Pendidikan;
2. Dinas Kesehatan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
Kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe A menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4. Dinas Perumahan dan Permukiman tipe C menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
5. Dinas Pertanahan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
Pertanahan;
6. Dinas Sosial tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe A menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan desa;
8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tipe A menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan bidang
Transmigrasi;
9. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak, tipe A menyelenggarakan urusan
pemerintahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta
urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan;
10. Dinas Ketahanan Pangan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan
bidang Ketahanan Pangan;
11. Dinas Lingkungan Hidup tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan
bidang Lingkungan Hidup dan urusan pemerintahan bidang Kehutanan;
12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5
5 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar
13. Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan
bidang Perhubungan;
14. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian tipe A
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan
Informatika, urusan pemerintahan bidang Statistik dan urusan
pemerintahan bidang Persandian;
15. Dinas Perindustrian dan Perdagangan tipe A menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang Perindustrian dan urusan pemerintahan bidang
Perdagangan;
16. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro tipe B menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Kecil;
17. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu tipe A
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan
pelaksanaan Unit Layanan Terpadu Satu Pintu;
18. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, tipe B menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang Kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang
Pariwisata;
19. Dinas Pemuda dan Olah Raga tipe B menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang urusan pemerintahan bidang Pemuda dan Olah Raga;
20. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe C menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang
Kearsipan;
21. Dinas Perikanan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
Perikanan;
22. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura tipe A menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang Pertanian sub urusan tanaman pangan dan
hortikultura;
23. Dinas Peternakan dan Perkebunan Tipe A menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang pertanian sub urusan bidang Peternakan dan sub
urusan bidang Perkebunan;
24. Satuan Polisi Pamong Praja tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan
bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat pada
Sub Urusan Polisi Pamong Praja dan Sub Urusan Kebakaran.
e. Badan Daerah terdiri dari :
1. Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan sumber Daya Manusia tipe
B melaksanakan fungsi penunjang bidang Kepegawaian;
2. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan tipe A
melaksanakan fungsi penunjang bidang Perencanaan dan melaksanakan
fungsi penunjang bidang Penelitian dan Pengembangan;
3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipe A melaksanakan fungsi
penunjang bidang Keuangan;
4. Badan Pendapatan Daerah tipe A melaksanakan fungsi penunjang
Keuangan.

Komentar